Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
"Hal yang meringankan, meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa sehingga hal-hal tersebut patut dikesampingkan," ujar jaksa.
Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun.
Heru dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021. (Sumber: Antara)