DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa
Ilustrasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)

Suara.com - DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota terkait persetujuan mereka untuk mengesahkn RUU Kejaksaan menjadi undang-undang.

"Sidang Dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco, Selasa (7/12/2021).

"Setuju," jawab anggota.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir telah menyampaikan lebih dulu laporan Komisi III terkait pembahasan RUU Kejaksaan.

Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU. Aantara lain, mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Aturan terkait itu mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana.

Sekaligus kata Adies untuk memberikan kesempatan lebih panjang. Karena itu Panja RUU Kejaksaan menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

"Selain itu Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 undang-unsang ini dari sebelumnya menjadi 62 tahun menjadi 60 tahun," kata Adies.

Sepakat

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan dibawa ke sidang paripurna.

Keputusan tingkat I telah diambil, dan seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Kejaksaan untuk disahkan dalam paripurna terdekat.

"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memebriakan pendapatanya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Yasonna mengatakan, dengan keputusan tersebut diharapkan RUU Kejaksaan bisa menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.

"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto langsung mengetok palu untuk menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Keputusan tingkat dua atau paripurna direncanakan akan digelar Selasa (7/12) esok.

"Terimakasih hadirin yang kami hormati pemerintah telah memberikam pendapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," kata Bambang.

"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

Lampung | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:40 WIB

Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:14 WIB

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

News | Senin, 06 Desember 2021 | 20:17 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB

JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin

JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin

Jogja | Senin, 06 Desember 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB