DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 12:51 WIB
DPR Sahkan RUU Kejaksaan, Pemuda Usia 23 Tahun Kini Bisa jadi Jaksa
Ilustrasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)

Suara.com - DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota terkait persetujuan mereka untuk mengesahkn RUU Kejaksaan menjadi undang-undang.

"Sidang Dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco, Selasa (7/12/2021).

"Setuju," jawab anggota.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir telah menyampaikan lebih dulu laporan Komisi III terkait pembahasan RUU Kejaksaan.

Dalam laporannya, Adies menyampaikan beberapa substansi yang menjadi pembahasan di dalam RUU. Aantara lain, mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Aturan terkait itu mendapat penyesuaian mengingat adanya pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan pendidikan sarjana.

Sekaligus kata Adies untuk memberikan kesempatan lebih panjang. Karena itu Panja RUU Kejaksaan menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

"Selain itu Panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 undang-unsang ini dari sebelumnya menjadi 62 tahun menjadi 60 tahun," kata Adies.

Sepakat

baca juga

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan dibawa ke sidang paripurna.

Keputusan tingkat I telah diambil, dan seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Kejaksaan untuk disahkan dalam paripurna terdekat.

"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memebriakan pendapatanya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Yasonna mengatakan, dengan keputusan tersebut diharapkan RUU Kejaksaan bisa menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.

"Dengan demikian Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto langsung mengetok palu untuk menyetujui RUU Kejaksaan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Keputusan tingkat dua atau paripurna direncanakan akan digelar Selasa (7/12) esok.

"Terimakasih hadirin yang kami hormati pemerintah telah memberikam pendapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," kata Bambang.

"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

RUU Kejaksaan Disahkan Menjadi UU, Ini 8 Poin Perubahan

Lampung | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:40 WIB

Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:14 WIB

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

Pemerintah-Komisi III Sepakati Bawa RUU Kejaksaan ke Paripurna

News | Senin, 06 Desember 2021 | 20:17 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB

JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin

JPU Siapkan 20 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin

Jogja | Senin, 06 Desember 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×