Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara.

Robin menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Lie Putera Setiawan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," tambahnya.

Selain itu, Jaksa Lie Putera juga menuntut terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Pembayaran uang pengganti itu harus dibayarkan terdakwa Robin paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menuutupi uang pengganti tersebut," kata Lie.

Kemudian, bila terdakwa Robin tidak memiliki harta benda untuk mengganti pidana uang pengganti, maka akan ditambah masa penahanan penjara selama 2 tahun.

"Penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

baca juga

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

News | Senin, 06 Desember 2021 | 16:08 WIB

Tok! Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Tok! Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Ini Alasannya

Video | Senin, 06 Desember 2021 | 15:56 WIB

Novel Baswedan Resmi Menerima Tawaran Jadi ASN Polri

Novel Baswedan Resmi Menerima Tawaran Jadi ASN Polri

News | Senin, 06 Desember 2021 | 14:14 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB