Array

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 | 16:45 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). [Suara.com/Welly]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara.

Robin menjadi terdakwa dalam kasus suap sejumlah penanganan perkara di KPK. Salah satunya melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Lie Putera Setiawan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," tambahnya.

Selain itu, Jaksa Lie Putera juga menuntut terdakwa Stepanus Robin membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar. Pembayaran uang pengganti itu harus dibayarkan terdakwa Robin paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menuutupi uang pengganti tersebut," kata Lie.

Kemudian, bila terdakwa Robin tidak memiliki harta benda untuk mengganti pidana uang pengganti, maka akan ditambah masa penahanan penjara selama 2 tahun.

"Penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Baca Juga: Satu Visi Berantas Korupsi, Wakil Ketua KPK Harap Lembaga Penegak Hukum Tak Saling Sikut

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI