Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 06:14 WIB
Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok.)

Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan akan memeriksa jaksa yang menetapkan WW, korban kasus dugaan penganiayaan menjadi terdakwa.

"Langkah pertama, kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Barita kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sebagaimana diketahui, WW yang menjadi korban dugaan penganiayaan justru jadi terdakwa oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.

Barita memastikan akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Korban juga diimbau melaporkan kasus itu ke Komjak.

"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi, tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasusnya" ujar dia.

Kasus tersebut berawal saat seorang warga Tangerang berinisial WW mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial L dan AO.

Pemuda tersebut diketahui dilempari gembok dan mengenai badan. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi sebelah kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Berselang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.

Baca Juga: Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Oknum Polisi Ini Ditahan

Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dimintai ganti rugi Rp 20 miliar. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI