Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 07 Desember 2021 | 17:27 WIB
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat ditemui wartawan di komplek Parlemen. Pimpinan KPK Dilaporkan ke Kejagung, Arteria PDIP: Lili Orang Baik, Belum Tercemar. Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, turut mengomentari langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI. Arteria justru membela Lili dalam hal tersebut.

Laporan yang dibuat MAKI ini adalah terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

Arteria awalnya mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan MAKI terhadap Lili Pintauli. Namun, menurutnya semua pihak harus bisa menahan diri. Pasalnya, Arteria mengaku mengenal betul Lili.

"Karena saya kenal betul yang namanya ibu Lili Pintauli itu teman advokat kami, temen saya waktu jadi pengacara,  yang saya lihat beliau (Lili) punya integritas orang baik lah. Belum tercemar," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Arteria menilai komunikasi yang dilakukan Lili kepada orang-orang yang berperkara harus dilihat dulu niatnya seperti apa. Menurutnya, niat Lili berkomunikasi diyakini tidak untuk menabrak aturan.

"Jadi kalau pun ada komunikasi nawaitu-nya nawaitu baik, bukan konteks merintangi proses penegakan hukum bukan dalam konteks untuk bagimana yang bersalah tidak dijadikan pihak yang menjadi tersalah," ungkapnya.

"Ya beliau ingin beliau hanya ingin mencari keadaan yang lebih ditempatkan. Ini enggak ada tujuan lain selain untuk kemanfaatan jadi bukan untuk tujuan-tujuan yang perlu dikhawatirkan yang bukan-bukan," sambungnya.

Lebih lanjut, Arteria menyadari memang secara etik tidak dibenarkan Pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan orang sedang berperkara. Hanya saja, kata Arteria, harus dilihat terlebih dahulu manfaat dan mudaratnya.

"Saya lebih melihat percaya lah Lili itu orang baik engga ada ilmu abu-abu dan hitamnya itu. Mudah-mudahan tujuannya itu baik. Tapi kalau memang harus saya katakan sama MAKI ya silakan saja. Tapi apa iya harus dilakukan hal yg seprti ini. Lebih baik lagi kita melihat ke depan. Yang sekarang ini bahan introspeksi dan pembelajaran."

baca juga
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Laporan MAKI

Sebelumnya, MAKI resmi melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung RI.

Laporan yang dibuat MAKI terkait adanya dugaan komunikasi Lili dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyuap AKP Robin Stepanus Robin Pattuju yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi di KPK. 

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam laporannya itu, Boyamin Saiman mencantumkan sejumlah pemberitaan awak media terkait kesaksian terdakwa Stepanus Robin di pengadilan. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah mengajukan justice collaborator di hadapan majelis hakim.

Saat dipersidangan, Robin menyebut bahwa Syahrial pernah bercerita pernah meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar terkait permasalahannya di KPK.

Saat itu pun, Lili menyanggupi membantu Syahrial dengan merekomendasikan seorang pengacara bernama Arief Aceh.

"Berdasar pemberitaan media massa, Stepanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan JC dalam persidangan yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK)," ucap Boyamin.

Diketahui, sebelum persidangan kasus suap penanganan perkara Syahrial di KPK dengan Robin, Dewan Pengawas KPK sudah memutus Lili telah melanggar etik. Sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Boyamin pun berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti atas laporan yang dibuat MAKI. Ia, menyebut laporannya dilandasi dengan Pasal 30 Undang Undang Kejaksaan Agung dengan memiliki kewenangan mengatur tentang tindak pidana tertentu.

"Kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang

Gemuk, DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara Sebanyak 56 Orang

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:21 WIB

PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:46 WIB

Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

DPR | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:40 WIB

Sekjen DPR Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Baik

Sekjen DPR Raih Penghargaan Penerapan Sistem Merit ASN dengan Kategori Baik

DPR | Selasa, 07 Desember 2021 | 15:21 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB