Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS

Rabu, 08 Desember 2021 | 12:14 WIB
Desy Ratnasari Usul Pejabat Publik Masuk Kategori di Pasal Ketentuan Pidana RUU TPKS
Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

c. dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

d. dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang secara bersama-sama dan bersekutu terhadap 1 (satu) orang yang sama;

e. dilakukan terhadap Anak;

f. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

g. dilakukan terhadap perempuan hamil;

h. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

i. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana alam, atau perang;

j. mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

k. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi organ dan/atau sistem reproduksi biologis; dan/atau

Baca Juga: Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT

l. mengakibatkan korban meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI