c. dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
d. dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang secara bersama-sama dan bersekutu terhadap 1 (satu) orang yang sama;
e. dilakukan terhadap Anak;
f. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
g. dilakukan terhadap perempuan hamil;
h. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
i. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana alam, atau perang;
j. mengakibatkan korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
k. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi organ dan/atau sistem reproduksi biologis; dan/atau
Baca Juga: Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
l. mengakibatkan korban meninggal dunia.