'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
Terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus persekongkolan menyuap tiga hakim dalam vonis lepas tiga korporasi sawit. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Pengacara dan petinggi Wilmar didakwa suap Rp 40 miliar.
  • Suap diduga untuk 'beli' vonis lepas dalam kasus korupsi CPO.
  • Uang haram dibagi-bagi ke tiga hakim lewat perantara.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, bersama petinggi Wilmar Group, telah menggelontorkan suap sebesar Rp 40 miliar untuk "membeli" vonis lepas bagi tiga korporasi sawit.

Uang puluhan miliar dalam bentuk dolar AS itu diduga diberikan kepada tiga orang hakim untuk memengaruhi putusan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD 2.5 juta atau senilai Rp. 40 miliar kepada hakim,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Jaringan Penyuap dan Penerima

Para terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei (dari Wilmar Group)—diduga bersekongkol untuk menyuap tiga hakim, yaitu Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan), Agam Syarief Baharudin (Hakim PN Jakarta Timur), dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat).

Modus operandinya sangat rapi. Jaksa mengungkap bahwa uang suap diserahkan melalui dua perantara kunci di internal pengadilan, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara).

Pemberian dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar USD 500 ribu (Rp 8 miliar), yang kemudian dibagi-bagi kepada para perantara dan ketiga hakim.

Kemudian tahap kedua, yakni USD2 juta (Rp32 miliar) yang juga didistribusikan dengan skema serupa.

“Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 500 ribu atau kurang lebih senilai Rp 8 miliar,” ujar jaksa.

baca juga

Dia memerinci uang tersebut diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta sebanyak Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Penerimaan itu dilakukan menggunakan maya uang USD.

“Pemberian kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 32 miliar,” ucap jaksa.

Adapun rincian uang pemberian kedua ini diduga diterima dengan mata uang USD oleh Arif senilai Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Rp 5,1 miliar, dan Ali Rp 5,1 miliar.

Untuk itu, Marcella, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Safe’i diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:18 WIB

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

Kejagung Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

News | Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB

Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO

Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO

News | Rabu, 28 Mei 2025 | 16:26 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×