Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Sunoto menyampaikan temuan diskriminasi hukum dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Ahli pidana UMJ menilai kasus patok tambang PT WKM tidak layak masuk ranah pidana.
  • Chairul Huda menyebut pendapatnya didasarkan penyidik dan bukan hasil observasi lapangan langsung.
  • Kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini kriminalisasi karena patok berada di area izin WKM.

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda nilai polemik pemasangan patok kayu di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Wacana Kencana Mineral (WKM) yang berujung pada proses pidana seharusnya tidak perlu menggunakan instrumen hukum pidana.

Pendapat itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pemasangan patok di area tambang milik PT WKM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Sidang tersebut menghadirkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

"Saya tidak terinformasi sengketa di antara PT WKM-PT Position. Hemat saya, ini seharusnya tidak layak menggunakan instrumen pidana," ujar Chairul di persidangan.

Chairul menjelaskan, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberikan berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian dan bukan hasil observasi lapangan.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah meninjau langsung lokasi yang menjadi pokok perkara.

"Pendapat saya diarahkan dari penyidikan polisi dan bukan hasil dari lapangan. Jika saya terinformasi dengan baik semua persoalan ini, sekali lagi seharusnya tidak menjadi delik pidana," tegasnya.

Meski begitu, Chairul menilai aspek kerugian pelapor, yakni PT Position, tidak harus dijelaskan secara rinci.

Menurutnya, dalam konteks hukum, kerugian dapat dimaknai sebagai terhalangnya kegiatan usaha.

baca juga

"Tidak perlu membuktikan kerugian konkret-detail angka. Kerugian dalam arti kegiatannya (PT Position) terhalangi itu sudah bermakna kerugian dalam ketentuan hukum," ujar Chairul.

Dugaan Kriminalisasi Patok Tambang

Kasus ini bermula dari laporan PT Position kepada Bareskrim Polri yang menuduh dua karyawan PT WKM memasang patok secara ilegal di wilayah pertambangan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena lokasi pemasangan patok berada di dalam kawasan tambang yang sudah memiliki izin resmi PT WKM.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:54 WIB

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 14:55 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB

Terkini

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Cara Memilih Body Serum untuk Mencerahkan Kulit, Lengkap dengan Rekomendasi Murahnya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 11:48 WIB

×