Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus Sunoto menyampaikan temuan diskriminasi hukum dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Ahli pidana UMJ menilai kasus patok tambang PT WKM tidak layak masuk ranah pidana.
  • Chairul Huda menyebut pendapatnya didasarkan penyidik dan bukan hasil observasi lapangan langsung.
  • Kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini kriminalisasi karena patok berada di area izin WKM.

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda nilai polemik pemasangan patok kayu di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Wacana Kencana Mineral (WKM) yang berujung pada proses pidana seharusnya tidak perlu menggunakan instrumen hukum pidana.

Pendapat itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pemasangan patok di area tambang milik PT WKM yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Sidang tersebut menghadirkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

"Saya tidak terinformasi sengketa di antara PT WKM-PT Position. Hemat saya, ini seharusnya tidak layak menggunakan instrumen pidana," ujar Chairul di persidangan.

Chairul menjelaskan, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diberikan berdasarkan informasi dari penyidik kepolisian dan bukan hasil observasi lapangan.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah meninjau langsung lokasi yang menjadi pokok perkara.

"Pendapat saya diarahkan dari penyidikan polisi dan bukan hasil dari lapangan. Jika saya terinformasi dengan baik semua persoalan ini, sekali lagi seharusnya tidak menjadi delik pidana," tegasnya.

Meski begitu, Chairul menilai aspek kerugian pelapor, yakni PT Position, tidak harus dijelaskan secara rinci.

Menurutnya, dalam konteks hukum, kerugian dapat dimaknai sebagai terhalangnya kegiatan usaha.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

"Tidak perlu membuktikan kerugian konkret-detail angka. Kerugian dalam arti kegiatannya (PT Position) terhalangi itu sudah bermakna kerugian dalam ketentuan hukum," ujar Chairul.

Dugaan Kriminalisasi Patok Tambang

Kasus ini bermula dari laporan PT Position kepada Bareskrim Polri yang menuduh dua karyawan PT WKM memasang patok secara ilegal di wilayah pertambangan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tim kuasa hukum terdakwa menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, karena lokasi pemasangan patok berada di dalam kawasan tambang yang sudah memiliki izin resmi PT WKM.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Awwab dan Marsel dijerat dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI