-
Korupsi di LPEI rugikan negara sebesar Rp 919 miliar.
-
Modusnya: sengaja cairkan kredit meski diprediksi gagal bayar.
-
Tiga tersangka, termasuk eks direktur, kini resmi ditahan.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar skandal korupsi 'sengaja dibobol' di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Petinggi lembaga diduga secara sadar mencairkan kredit ke perusahaan bermasalah, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara hingga Rp 919 miliar.
Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka sangat terang benderang.
Peringatan dari tim analis internal bahwa kredit tersebut berisiko tinggi gagal bayar sama sekali tidak digubris.
"Jadi di analisanya sebenarnya sudah terbaca tetapi ternyata kredit tetap dicairkan ke PT Tebo. Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” kata Haryoko, yang akrab disapa Bowo, di kantornya, Rabu (22/10/2025).
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Setelah melalui proses penyidikan sejak 2 September, Kejati hari ini secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT Tebo Indah, pihak swasta penerima kredit, berinisial LR; Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009-2018, DW dan Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI,RW.
"Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sementara DW dan RW kita tahan di Rutan Cipinang," jelas Bowo.
Manipulasi Kredit dan Aset
Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi data pemberian kredit dan nilai agunan (appraisal).
Nilai aset yang dijaminkan sengaja digelembungkan sehingga tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang diajukan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Penyelidikan kasus korupsi pembiayaan ekspor di LPEI periode 2011-2023 ini terus dikembangkan oleh Kejati Jakarta.