Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun

Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:05 WIB
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
Salah satu tersangka dalam kasus Kredit Fiktif LPEI saat di Kejati Jakarta, Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Korupsi di LPEI rugikan negara sebesar Rp 919 miliar.

  • Modusnya: sengaja cairkan kredit meski diprediksi gagal bayar.

  • Tiga tersangka, termasuk eks direktur, kini resmi ditahan.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar skandal korupsi 'sengaja dibobol' di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Petinggi lembaga diduga secara sadar mencairkan kredit ke perusahaan bermasalah, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara hingga Rp 919 miliar.

Aspidsus Kejati Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka sangat terang benderang.

Peringatan dari tim analis internal bahwa kredit tersebut berisiko tinggi gagal bayar sama sekali tidak digubris.

"Jadi di analisanya sebenarnya sudah terbaca tetapi ternyata kredit tetap dicairkan ke PT Tebo. Selain itu tentunya LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” kata Haryoko, yang akrab disapa Bowo, di kantornya, Rabu (22/10/2025).

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Setelah melalui proses penyidikan sejak 2 September, Kejati hari ini secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT Tebo Indah, pihak swasta penerima kredit, berinisial LR; Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009-2018, DW dan Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI,RW.

"Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sementara DW dan RW kita tahan di Rutan Cipinang," jelas Bowo.

Manipulasi Kredit dan Aset

Baca Juga: Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi data pemberian kredit dan nilai agunan (appraisal).

Nilai aset yang dijaminkan sengaja digelembungkan sehingga tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang diajukan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Penyelidikan kasus korupsi pembiayaan ekspor di LPEI periode 2011-2023 ini terus dikembangkan oleh Kejati Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI