Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 13:39 WIB
Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya - Ilustrasi kuburan/makam. (Shutterstock)

Suara.com - Biasanya, membongkar kuburan dilakukan untuk keperluan autopsi. Tapi, bagaimana hukum membongkar kuburan menurut Islam untuk keperluan selain autopsi? Misalnya untuk mengubur jenazah yang baru.

Mengenai hukum autopsi ini, ulama membolehkan untuk membedah seluruh tubuh jenazah atau sebagian tubuhnya untuk menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi identitas, atau untuk mengetahui jenis penyakit. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang artinya:

“Boleh melakukan autopsi jenazah ketika sangat dibutuhkan untuk tujuan medis, atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman”.

Sementara itu, hukum membongkar kuburan menurut Islam untuk keperluan lain telah dijelaskan oleh Buya Yahya. Melansir sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 Agustus 2018, Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum membongkar kuburan lama. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

"Ada masalah mengubur. Jika di sebuah tempat yang memang tidak banyak tempat yang bisa dijadikan kubur, maka setelah sirnanya jenazah yang pertama, boleh dibongkar kemudian diganti dengan jenazah yang baru", ungkap Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya, hukum membongkar kuburan itu boleh asalkan jenazah yang pertama sudah sirna. Namun ada catatan khusus, jika masih ada tempat yang luas maka membongkar kuburan sebaiknya tidak perlu dilakukan. 

"Jadi pada dasarnya, jika dibutuhkan ya diperkenankan. Tapi kalau tidak ada perlunya Anda bongkar-bongkar kuburan tidak boleh. Merendahkan kuburan itu, haram hukumnya. Tidak ada perlunya, masih ada tempat, bongkar kuburan, Anda hanya iseng, tidak boleh", Buya Yahya menambahkan. 

"Tapi kalau untuk hajat, seperti sebagian tempat di negeri maju, tidak diberikan fasilitas kuburan yang banyak. Itu sudah diperkirakan, dilihat, hancur, itu dibakar, dikasih mayat yang baru. Pada dasarnya seperti itu. Tapi kalau di Indonesia Raya, belum sampai memerlukan yang seperti itu. Di Indonesia masih banyak wilayah yang bisa dijadikan lahan untuk kuburan", tambah Buya Yahya. 

Bagaimana, sekarang sudah lebih jelas tentang bagaimana hukum membongkar kuburan menurut Islam, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Wanita Korban Pelecehan Seksual Berdosa? Begini Kata Ulama

Apakah Wanita Korban Pelecehan Seksual Berdosa? Begini Kata Ulama

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 17:21 WIB

Ramai Kasus Mahasiswi Mojokerto, Ini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Dosa Bunuh Diri

Ramai Kasus Mahasiswi Mojokerto, Ini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Dosa Bunuh Diri

Jawa Tengah | Minggu, 05 Desember 2021 | 08:59 WIB

Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba

Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba

News | Senin, 22 November 2021 | 14:14 WIB

Terkini

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:38 WIB

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:32 WIB

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:26 WIB

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:22 WIB

Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina

Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:14 WIB

Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:13 WIB

Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker

Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:58 WIB

Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas

Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:13 WIB

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:02 WIB

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:48 WIB