Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba

Rifan Aditya

Senin, 22 November 2021 | 14:14 WIB
Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba
Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba - Buya Yahya (Screenshot YouTube Al-Bahjah TV)

Suara.com - Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021), Buya Yahya menyampaikan ceramah mengenai cara kredit HP tanpa riba yang bisa dilakukan oleh umat muslim yang penting untuk diketahui.

Diketahui, riba merupakan penetapan bunga (melebihkan jumlah pinjaman) saat pengembalian yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nominal pinjaman pokok si peminjam.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai cara kredit HP tanpa riba, mari simak berikut ini penjelasan dari Buya Yahya yang menarik untuk disimak.

Cara Kredit HP Tanpa Riba

Ada seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya bagaimana tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah menjual HP kredit termasuk riba atau tidak. Dan, bagaimana hukumnya jika pinjam uang secara kredit untuk membeli hp.

Buya Yahya menjawab, demi kehalalan  usaha, ada baiknya lakukanlah transaksi syar'i. Meski demikian,  jika memang ada seseorang yang memiliki HP, kemudian HP-nya ingin dijual secara kredit, maka itu sah-sah saja.

Buya Yahya kembali menambahkan, transaksi tersebut sah-sah saja karena itu hp pribadinya. Misalnya, harga Hp 1 juta dijual kredit setahun, maka menjadi Rp 1,2 juta. Hal tersebut sah-sah saja.

Hanya saja, dari pertanyaan jemaah di atas, dia mengatakan bahwa dia tidak terlalu suka dengan hpnya dan meminta uangnya saja untuk membeli hp di tempat lain, yang mana nanti uang tersebut akan dikembalikan secara kredit atau dilebihkan.

"Maksudnya, dia ingin memberikan uang agar belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Tutur Buya Yahya.

baca juga

"Ini masuk bab Muorabahah. Maka, caranya adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli kalau Anda kenal dia." Tutur lagi Buya Yahya.

"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya. Setelah hp didapat, setorkan pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta, maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya sah." Tambah Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menambahkan, namun jika meminjakan uang 1 juta dan mengembalikannya dalam bentuk uang sebesar 1,5 juta, maka ini hukumnya menjadi riba. Dan ini dilarang oleh agama.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai cara kredit HP tanpa riba. Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi riba.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit UMKM Makin Moncer, BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Kredit UMKM Makin Moncer, BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 14:03 WIB

Pahala Mendengarkan dan Membaca Alquran, Apakah Sama?

Pahala Mendengarkan dan Membaca Alquran, Apakah Sama?

News | Minggu, 21 November 2021 | 12:26 WIB

Menurut Buya Yahya, Ketimbang Takut Dajjal, Rasulullah Lebih Khawatir dengan Golongan Ini

Menurut Buya Yahya, Ketimbang Takut Dajjal, Rasulullah Lebih Khawatir dengan Golongan Ini

News | Sabtu, 20 November 2021 | 18:31 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×