Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba

Rifan Aditya

Senin, 22 November 2021 | 14:14 WIB
Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba
Penjelasan Buya Yahya Tentang Cara Kredit Hp Tanpa Riba - Buya Yahya (Screenshot YouTube Al-Bahjah TV)

Suara.com - Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (17/11/2021), Buya Yahya menyampaikan ceramah mengenai cara kredit HP tanpa riba yang bisa dilakukan oleh umat muslim yang penting untuk diketahui.

Diketahui, riba merupakan penetapan bunga (melebihkan jumlah pinjaman) saat pengembalian yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nominal pinjaman pokok si peminjam.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai cara kredit HP tanpa riba, mari simak berikut ini penjelasan dari Buya Yahya yang menarik untuk disimak.

Cara Kredit HP Tanpa Riba

Ada seorang jamaah bertanya kepada Buya Yahya bagaimana tentang hukum menjual HP secara kredit. Apakah menjual HP kredit termasuk riba atau tidak. Dan, bagaimana hukumnya jika pinjam uang secara kredit untuk membeli hp.

Buya Yahya menjawab, demi kehalalan  usaha, ada baiknya lakukanlah transaksi syar'i. Meski demikian,  jika memang ada seseorang yang memiliki HP, kemudian HP-nya ingin dijual secara kredit, maka itu sah-sah saja.

Buya Yahya kembali menambahkan, transaksi tersebut sah-sah saja karena itu hp pribadinya. Misalnya, harga Hp 1 juta dijual kredit setahun, maka menjadi Rp 1,2 juta. Hal tersebut sah-sah saja.

Hanya saja, dari pertanyaan jemaah di atas, dia mengatakan bahwa dia tidak terlalu suka dengan hpnya dan meminta uangnya saja untuk membeli hp di tempat lain, yang mana nanti uang tersebut akan dikembalikan secara kredit atau dilebihkan.

"Maksudnya, dia ingin memberikan uang agar belanja hp, tapi dia tetap dapat keuntungan. Itu sah-sah saja." Tutur Buya Yahya.

baca juga

"Ini masuk bab Muorabahah. Maka, caranya adalah Anda berikan uang tersebut kepada calon pembeli kalau Anda kenal dia." Tutur lagi Buya Yahya.

"Bilang padanya untuk beli hp sesukanya. Setelah hp didapat, setorkan pada Anda. Anda terima hp tersebut. Setelah Anda terima hp tersebut, Anda jual lagi padanya. Jika harga hp 1 juta, maka Anda bisa jual 1,5 juta padanya yang dibayar secara kredit setahun. Jika demikian hukumnya sah." Tambah Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menambahkan, namun jika meminjakan uang 1 juta dan mengembalikannya dalam bentuk uang sebesar 1,5 juta, maka ini hukumnya menjadi riba. Dan ini dilarang oleh agama.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai cara kredit HP tanpa riba. Semoga kita semua dijauhkan dari transaksi riba.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kredit UMKM Makin Moncer, BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Kredit UMKM Makin Moncer, BRI Andalkan Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Bisnis | Senin, 22 November 2021 | 14:03 WIB

Pahala Mendengarkan dan Membaca Alquran, Apakah Sama?

Pahala Mendengarkan dan Membaca Alquran, Apakah Sama?

News | Minggu, 21 November 2021 | 12:26 WIB

Menurut Buya Yahya, Ketimbang Takut Dajjal, Rasulullah Lebih Khawatir dengan Golongan Ini

Menurut Buya Yahya, Ketimbang Takut Dajjal, Rasulullah Lebih Khawatir dengan Golongan Ini

News | Sabtu, 20 November 2021 | 18:31 WIB

Terkini

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

News | Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:35 WIB

Dari Garmin Run 2026, Gaya Hidup Aktif Bertemu Solusi Finansial

Dari Garmin Run 2026, Gaya Hidup Aktif Bertemu Solusi Finansial

Sport | Senin, 21 September 2026 | 21:24 WIB

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 21:21 WIB

Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, KIKA Beri Kritik Pedas ke Prabowo

Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, KIKA Beri Kritik Pedas ke Prabowo

News | Senin, 21 September 2026 | 21:13 WIB

Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh

Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 21:03 WIB

vivo X500 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps

vivo X500 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 21:02 WIB

Target E50 di Depan Mata, Impor Bensin Bakal Dihentikan?

Target E50 di Depan Mata, Impor Bensin Bakal Dihentikan?

Video | Senin, 21 September 2026 | 21:00 WIB

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

News | Senin, 21 September 2026 | 20:57 WIB

×