Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Desember 2021 | 16:43 WIB
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Profil Heru Hidayat [Antara]

Suara.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau kasus Asabri. Berikut profil Heru Hidayat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Heru Hidayat secara sah bersalah melakukan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang hingga merugikan negara mencapai Rp 22,7 triliun. Siapa Heru Hidayat? Berikut profil Heru Hidayat.

Profil Heru Hidayat

Dilansir dari Bloomberg, Heru Hidayat memiliki jabatan strategis di beberapa perusahaan. Sejak 2004 ia telah menjadi pimpinan di berbagai perusahaan.

Nama Heru Hidayat pernah tercatat sebagai Direktur di PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000-2005. Selanjutnya, ia menjadi Direktur di PT Indah Karya Plasindo tahun 2004-2005.

Selain itu, Heru Hidayat juga menjadi Direktur PT Parideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama sejak 2014.

Tak hanya itu, ia juga tercatat menjadi Komisaris Utama PT Inti Agri Resources sejak 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penangkaran ikan hias arwana.

Hingga saat ini Heru Hidayat menjadiPresiden Komisaris PT Trada Alam Minera sejak 2017.

Penunjukkan Heru Hidayat menjadi presiden komisaris berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.

baca juga

Terlibat Kasus Asabri dan Kasus Korupsi Jiwasraya

Selain kasus Asabri, Heru Hidayat juga diduga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Keterlibatan Heru Hidayat dalam dua kasus mega korupsi tersebut yang memberatkan hukuman Heru.

"Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Budiman.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun. Sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," kata jaksa.

Itulah profil Heru Hidayat yang dituntut mati dalam kasus Asabri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

Pakar Hukum Pidana Buka Suara soal Kerugian Negara di Kasus Asabri

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:01 WIB

Haris Azhar Minta Tuntutan Hukuman Mati Dibatalkan, Ini Alasannya

Haris Azhar Minta Tuntutan Hukuman Mati Dibatalkan, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 07:55 WIB

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 08:43 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:06 WIB

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:52 WIB

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:43 WIB

Terkini

Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Bekaci | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Dinkes DKI Klaim Kenaikan DBD Cuma Pola Musiman, DPRD: 1.314 Kasus Bukan Sekadar Statistik!

Dinkes DKI Klaim Kenaikan DBD Cuma Pola Musiman, DPRD: 1.314 Kasus Bukan Sekadar Statistik!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:41 WIB

BRI Sabet 36 Penghargaan TBCCI 2026, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah

BRI Sabet 36 Penghargaan TBCCI 2026, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah

Surakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:39 WIB

BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina dan BRImo Jadi Pendukung Utama

BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina dan BRImo Jadi Pendukung Utama

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:37 WIB

Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Kapan Waktu yang Tepat Pakai Skincare Malam? Ini Jawabannya agar Kulit Glowing Maksimal!

Kapan Waktu yang Tepat Pakai Skincare Malam? Ini Jawabannya agar Kulit Glowing Maksimal!

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Banyak Antrean di Berbagai Daerah, Cadangan Stok BBM Aman?

Banyak Antrean di Berbagai Daerah, Cadangan Stok BBM Aman?

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Inovasi Digital Sukses Mengantarkan BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Inovasi Digital Sukses Mengantarkan BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Profil Aisyah Thisia Halijam, Istri Gubernur Kalteng yang Fashion Show di Tengah Karhutla

Profil Aisyah Thisia Halijam, Istri Gubernur Kalteng yang Fashion Show di Tengah Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:29 WIB

BRI Raih 36 Penghargaan di The Best Contact Center Indonesia 2026 Berkat Transformasi Layanan

BRI Raih 36 Penghargaan di The Best Contact Center Indonesia 2026 Berkat Transformasi Layanan

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:28 WIB

×