Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 08 Desember 2021 | 17:21 WIB
Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?
Ilustrasi korupsi, aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia (Shutterstock)

Suara.com - Terdakwa koruptor kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 miliar. Lantas, bagaimana aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?

Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan kejahatan ectraordinary dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Simak berikut ini aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia

Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum jelas. Hal ini tepatnya ada pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Di poin lain, dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, terdapat setidaknya 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar di dalamnya.

Ketujuhnya adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gratifikasi, serta yang terakhir tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Jelas dalam dua poin tersebut, sebenarnya perilaku korupsi yang dilakukan dan menimbulkan kerugian memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.

Kenyataan yang Terjadi hingga Saat Ini

Namun hal ini sepertinya berbanding terbalik dengan apa yang dilihat masyarakat Indonesia saat ini. Hingga saat ini belum ada satupun terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati.

Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dana bansos Covid-19, Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Padahal, jauh sebelum aksi korupsi itu terjadi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi bansos saat pandemi Covid-19.

Hukuman paling berat terkait tindak pidana korupsi hingga saat ini adalah kasus yang diadili dengan pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, mengenai kasus yang menimpa AM dan enam orang lain dalam korupsi Jiwasraya. Semuanya divonis seumur hidup.

Itulah sekilas informasi mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

News | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:43 WIB

Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali

Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali

Bisnis | Rabu, 08 Desember 2021 | 15:58 WIB

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 08:43 WIB

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 06:06 WIB

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:52 WIB

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 05:43 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB