Suara.com - Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tidak terburu-buru. Kendati DPR telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Suryadi mengatakan pembahasan nantinya harus benar-benar melibatkan masyarakat luas.
"Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia tidak ingin RUU IKN nantinya bernasib serupa dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Diketahui Pansus RUU IKN beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan. Jumlah anggota banyak itu memang ditempatkan mengingat tingkat kompleksitas pembahasan RUU.
Namun demikian kata Suryadi, jumlah anggota pansus itu melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," ujarnya.
Suryadi menyoroti beberapa substansi yang harus dikritisi menyoal RUU IKN.
Baca Juga: Tren Kasus Menurun, DPR Nilai Pembatalan PPKM Level 3 Sudah Lewat Kajian
"Terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan," tandasnya.