Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 09 Desember 2021 | 15:09 WIB
Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta
Ilustrasi sekolah.[Unsplash/Taylor Wilcox]

Suara.com - Parlemen Prancis memutuskan akan menjadikan perundungan di sekolah sebagai tindak pidana dan dapat mengancam pelakunya hingga 3 tahun penjara.

Menyadur World Of Buzz Kamis (9/12/2021), menteri pendidikan Jean-Michel Blanquer mengusul undang-undang yang akan mengatur perundungan di sekolah.

Jean-Michel mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa setiap orang tidak akan pernah ingin hidup anaknya hancur.

Sebanyak 1 dari 10 anak Prancis menjadi korban intimidasi, karena platform media sosial meningkatkan potensi ejekan dan penghinaan publik.

"Rancangan undang-undang adalah cara untuk menegakkan nilai-nilai republik," jelas Jean-Michel.

Undang-undang baru ini akan diberlakukan mulai bulan Februari 2022, dan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di dunia yang akan menghukum pelaku perundungan.

Undang-undang tersebut akan berlaku untuk semua orang yang terlibat dari tingkat sekolah hingga universitas, termasuk siswa, guru dan juga staf.

Selain hukuman penjara, aturan tersebut juga akan mengancam pelaku dengan denda hingga 45.000 euro (Rp 731,4 juta).

Sementara itu, jika seorang korban perundungan di sekolah bunuh diri, hukuman maksimum bisa naik menjadi 10 tahun dan denda 150.000 euro (Rp 2,4 miliar).

baca juga

Dikutip dari The Guardian, Erwan Balanant, anggota parlemen Brittany dari partai MoDem (Gerakan Demokrat), mengatakan UU itu sebagai pesan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari intimidasi.

Erwan Balanant juga berpendapat bahwa undang-undang baru itu akan membantu orang tua dalam mendidik anaknya untuk mencegah terjadinya intimidasi dan perundungan.

"Ini bukan tentang mengirim anak-anak ke penjara. Ada sistem peradilan untuk anak di bawah umur yang mempertimbangkan usia terdakwa," tegas Balanant.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operator Sekolah Peraih Penghargaan KPK Diganjar Beasiswa Wali Kota Tangerang

Operator Sekolah Peraih Penghargaan KPK Diganjar Beasiswa Wali Kota Tangerang

Banten | Kamis, 09 Desember 2021 | 05:35 WIB

Pria Arab Saudi yang Ditangkap Prancis atas Dugaan Pembunuhan Jamal Khassoggi Dibebaskan

Pria Arab Saudi yang Ditangkap Prancis atas Dugaan Pembunuhan Jamal Khassoggi Dibebaskan

News | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:39 WIB

5 Penyerang Ligue 1 Prancis yang Lebih Tajam dari Lionel Messi

5 Penyerang Ligue 1 Prancis yang Lebih Tajam dari Lionel Messi

Bola | Rabu, 08 Desember 2021 | 22:10 WIB

Terkini

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja di Sektor Sampah

Pemerintah Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja di Sektor Sampah

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Profil Jessica Mila Disorot Usai Pulau Padar Viral, Begini Perjalanan Karier Sang Aktris

Profil Jessica Mila Disorot Usai Pulau Padar Viral, Begini Perjalanan Karier Sang Aktris

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:07 WIB

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU

Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:01 WIB

×