Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 19:02 WIB
Perempuan Jadi Korban Kekerasan saat Pacaran, Tetapi Proses Hukum Masih Sulit Dilakukan
Ilustrasi Pacaran (pixabay)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta menerima pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran sebanyak 73 kasus sepanjang 2021. Meski banyaknya pengaduan, kasus sulit dilanjutkan ke ranah hukum karena adanya berbagai hambatan.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, mengatakan pengaduan kekerasan dalam pacaran itu paling banyak terkait ingkar janji yakni 45,2 persen, identitas anak 20,5 persen, eksploitasi ekonomi 13,7 persen, kekerasan psikis 13,7 persen dan kekerasan fisik sebanyak 6,8 persen.

"Penanganan kasus KDP dapat dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi," kata Uli dalam konferensi pers "Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021" yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK, Jumat (10/12/2021).

Contoh dari pendampingan non litigasi misalnya melakukan mediasi hingga menghasilkan kesepakatan dan perjanjian diantara para pihak dalam kasus ingkar janji menikah, pertanggungjawaban penggantian biaya persalinan, pengakuan anak, nafkah anak serta identitas anak.

Sementara pendampingan secara litigasi dilakukan dengan cara pelaporan kasus di kepolisian untuk kasus penganiyaan dan kekerasan seksual.

Uli mengungkapkan adanya hambatan dalam proses hukum untuk kasus kekerasan dalam pacaran. Semisal karena belum adanya payung hukum yang bisa digunakan untuk melindungi korban.

Kemudian kekerasan seksual dalam hubungan pacaran masih dianggap suka sama suka.

"Ketika dia melaporkan kekerasan seksual, (ditanya) siapa yang melakukan? (jawab) pacar, (ditimpali) oh, kamu pasti tahu lah melakukannya. Masih dianggap korban concern dalam melakukan hubungan seksual," jelasnya.

Selain itu, ada juga upaya bujuk rayu, manipulasi dan ingkar janji menikah yang belum dianggap sebagai bentuk kekerasan. Kekerasan dalam pacaran juga masih sulit diproses hukum karena pembuktiannya yang sulit dilakukan.

"Karena kejadiannya sering terjadi di wilayah private, itu juga yang membuat proses pembuktian semakin sulit."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan, Paling Banyak Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

LBH Apik Jakarta Terima 1.178 Aduan, Paling Banyak Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 16:01 WIB

Nadiem: Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berlipat Ganda

Nadiem: Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Berlipat Ganda

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:33 WIB

Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati

Wamenag Kutuk Keras Tindakan Bejat Guru Pesantren yang Perkosa Santriwati

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:09 WIB

Son Seok Gu dan Lee Seol Dilaporkan Pacaran, Ini Faktanya

Son Seok Gu dan Lee Seol Dilaporkan Pacaran, Ini Faktanya

Entertainment | Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:38 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB