LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online

Sabtu, 11 Desember 2021 | 20:51 WIB
LBH Jakarta Buka Pos Dukungan Terhadap Gugatan Warga Negara Soal Pinjaman Online
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan pos dukungan publik terhadap gugatan pinjaman online pada Sabtu (11/10). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan pos dukungan publik terhadap gugatan pinjaman online pada Sabtu (11/10). Pos dukungan itu berada di kantor LBH Jakarta yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menyampaikan kasus terkait pinjaman online yang kekinian marak terjadi rupanya telah menjadi masalah yang cukup pelik. Bahkan, kasusnya tidak hanya terjadi di Ibu Kota saja.

Masih dalam suasana Hari HAM Internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) kemarin, LBH Jakarta turut mendesak agar pemerintah bisa melihat kasus pinjaman online secara mendalam. Artinya, harus ada jaminan terkait hak asasi manusia (HAM) hingga pemenuhannya terhadap para warga negara.

"Kami berharap hak asasi manusia tegak, dijamin penghormatannya, perlindungannya, dan juga pemenuhannya oleh negara dalam hal ini pemerintah," ucap Arif di lokasi.

Terkait kasus pinjaman online, gugatan warga negara alias citizen law suit juga telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021) lalu. Gugatan itu dilayangkan oleh LBH Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil lainnya.

Arif mengatakan, gugatan warga negara itu dibikin lantaran kasus pinjaman online telah menelan banyak korban. Bahkan, dampak yang terjadi begitu luar biasa dan ditemukan adanya dimensi pelanggaran HAM di dalamnya.

Pada kesempatan ini, LBH Jakarta mengajak masyarakat luas agar dapat memberikan dukungan terkait gugatan tersebut. LBH Jakarta juga berharap negara segera memperbaiki regulasi yang ada dan memastikan perlindungan bagi warga yang memanfaatkan jasa layanan keuangan.

"Hari ini, kami meluncurkan, kami melaunching pos dukungan, untuk gugatan pinjol yang kami siapkan secara offline di LBH Jakarta YLBHI," ucap dia.

Pos dukungan itu bisa disambangi setiap hari Senin hingga Kamis pada saat jam kerja. Apabila masyarakat tidak bisa datang ke lokasi, LBH Jakarta juga menyediakan layanan melalui email [email protected].

Baca Juga: AFPI Keluarkan Stempel Khusus Bedakan Pinjol Resmi dan Ilegal

"Melalui dukungan yang teman-teman sampaikan, kami akan teruskan kepada pemerintah, stakeholder, agar kemudian melaksanakan apa yang jadi tuntutan kita dalam gugatan terkait pinjol," pungkas Arif.

Ihwal Gugatan

Untuk diketahui, LBH Jakarta bersama 19 warga menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11). Mereka datang untuk membuat Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit terkait pinjaman online yang telah menelan banyak korban.

Kedatangan mereka turut diwarnai aksi simbolik berupa bola rantai yang terikat di tubuh para penggugat. Bola rantai itu bertuliskan "Utang Pinjol", "Teror Pinjol", "Data Sebar Pinjol", hingga "Regulasi Pinjol".

Dalam gugatan ini, pihak penggugat bukan berasal dari korban saja. Mereka berasal dari berbagai macam kalangan seperti pegiat HAM, pemerhati perempuan dan anak, pendamping masyarakat miskin perkotaan, komunitas disabilitas, buruh, hingga mahasiswa.

"Hari ini kami 19 warga negara Republik Indonesia, mewakili seluruh warga dari seluruh indonesia, mendaftarkan gugatan pinjaman online," kata Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI