Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut buka suara terkait catatan Amnesty International Indonesia (AII) mengenai soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia. Salah satu yang menjadi fokus Komnas HAM adalah soal penuntasan pelanggaran HAM berat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, salah satu kasus pelanggaran HAM berat tersebut adalah Tragedi Paniai berdarah. Usai berdialog dengan Jaksa Agung, kata Taufan, kasus tersebut kekinian telah dilanjutkan ke tim penyidik.
Secara umum, Komnas HAM mempunyai dua tawaran besar terkait penuntasan pelanggaran HAM berat kepada pemerintah. Pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan mekanisme non Yudisial.
Tawaran kedua adalah menghidupkan kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam pandangan Komnas HAM, diterbitkannya Keppres lebih dibutuhkan dalam konteks hari ini.
"Kalau UU KKR artinya proses waktunya masih panjang. Nanti ada dialektika, dinamika, juga di parlemen. Tapi yang paling cepat itu Keppres, itu kami desakkan untuk supaya dikeluarkan," kata Taufan di akun Youtube Amnesty International Indonesia, Senin (13/12).
Taufan melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan itu sedikitnya dua kali kepada pihak kepresidenan. Kata dia, saat itu pihaknya berharap Presiden bisa mengeluarkan Keppres pada peringatan hari kemerdekaan.
Kali kedua, Komnas HAM juga berharap Keppres dikeluarrkan bertepatan dengan perayaan Hari HAM Internasional. Hanya saja, hal tersebut tak kunjung terjadi.
"Kami minta Agustus lalu disampaikan dalam pidato kenegaraan tapi belum, kami harapkan lagi pada 10 Desember tapi juga belum," papar Taufan.
Taufan berpendapat, proses penyelesaian non yudisial dan yudisial bukan sesuatu yang harus dipilih salah satu. Dalam pandangan dia, dua hal itu harus dilakukan.
Baca Juga: Matangkan Persiapan, Kemensos Gelar Rapat Pleno Jelang Peringatan HKSN 2021
"Jadi 2 langkah ini (yudiasial dan non yudisial) bukan dalam logika either or. Tidak ada dialektika Komnas HAM dengan kepresidenan membicarakan itu dalam konteks either or. Dua duanya harus berjalan dipilih mana yang paling mungkin dalam waktu dekat ini dilakukan," pungkas dia.