Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 06 Desember 2021 | 18:04 WIB
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada dua jalur yang bisa dipilih sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menyebut upaya melalui jalur hukum kerap diadang dengan kendala.

Edward mengatakan, jika melalui jalur hukum maka pemerintah menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam legislasi tersebut, Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Meski begitu, Institusi Polri dan TNI tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus lantaran dianggap sebagai aktor. Dalam prosesnya, penegakkan hukum tersebut mesti jelas, tertulis dan diinterpretasikan secara ketat.

"Oleh karena itu, saya yakin akan menempuh kendala-kendala," kata Edward dalam diskusi publik bertajuk Menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/12/2021).

Edward tahu persis, kendala itu muncul ketika pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum.

Ia menyebut, baik Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap silang pendapat sehingga proses penyelesaian pun masih berada dalam posisi kebuntuan.

"Sudah berapa kali dengan Pak Amir dengan Kejaksaan bahkan difasilitasi di Kantor Kemenko Polhukam sering terjadi ketegangan perdebatan mengenai Komnas HAM menganggap ini sudah, tetapi kemudian Kejagung menganggap ini belum cukup bukti. Masing-masing punya argumentasi yang kuat," ujarnya.

Kondisi itu, dikatakan Edward bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Lantaran itu, ia mengemukakan, setidaknya terdapat jalur alternatif lain untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni menyelesaikannya secara keseluruhan.

baca juga

"Kita menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak case by case tetapi the whole case," ucapnya.

Menurut Edward, upaya itu bisa dimulai dari Komnas HAM yang memiliki data lengkap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Kalau misalkan upaya tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim ad hoc, maka menurutnya terdapat tiga tugas yang harus dilakukan. Pertama ialah harus ada pengungkapan kebenaran.

"Pengungkapan kebenaran menjadi suatu keniscayaan, harus ada," tuturnya.

Tugas yang kedua, harus adanya rehabilitasi terhadap korban. Edward menganggap kalau pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi terhadap korban, maka upaya rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

"Ketiga, ada satu jaminan tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM berat di masa lalu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

News | Senin, 06 Desember 2021 | 17:26 WIB

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:23 WIB

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

News | Selasa, 30 November 2021 | 17:33 WIB

Terkini

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

×