Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 18:04 WIB
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada dua jalur yang bisa dipilih sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menyebut upaya melalui jalur hukum kerap diadang dengan kendala.

Edward mengatakan, jika melalui jalur hukum maka pemerintah menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam legislasi tersebut, Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Meski begitu, Institusi Polri dan TNI tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus lantaran dianggap sebagai aktor. Dalam prosesnya, penegakkan hukum tersebut mesti jelas, tertulis dan diinterpretasikan secara ketat.

"Oleh karena itu, saya yakin akan menempuh kendala-kendala," kata Edward dalam diskusi publik bertajuk Menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/12/2021).

Edward tahu persis, kendala itu muncul ketika pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum.

Ia menyebut, baik Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap silang pendapat sehingga proses penyelesaian pun masih berada dalam posisi kebuntuan.

"Sudah berapa kali dengan Pak Amir dengan Kejaksaan bahkan difasilitasi di Kantor Kemenko Polhukam sering terjadi ketegangan perdebatan mengenai Komnas HAM menganggap ini sudah, tetapi kemudian Kejagung menganggap ini belum cukup bukti. Masing-masing punya argumentasi yang kuat," ujarnya.

Kondisi itu, dikatakan Edward bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Lantaran itu, ia mengemukakan, setidaknya terdapat jalur alternatif lain untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni menyelesaikannya secara keseluruhan.

"Kita menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak case by case tetapi the whole case," ucapnya.

Menurut Edward, upaya itu bisa dimulai dari Komnas HAM yang memiliki data lengkap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Kalau misalkan upaya tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim ad hoc, maka menurutnya terdapat tiga tugas yang harus dilakukan. Pertama ialah harus ada pengungkapan kebenaran.

"Pengungkapan kebenaran menjadi suatu keniscayaan, harus ada," tuturnya.

Tugas yang kedua, harus adanya rehabilitasi terhadap korban. Edward menganggap kalau pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi terhadap korban, maka upaya rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

"Ketiga, ada satu jaminan tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM berat di masa lalu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

News | Senin, 06 Desember 2021 | 17:26 WIB

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:23 WIB

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

News | Selasa, 30 November 2021 | 17:33 WIB

Terkini

Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik

Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:41 WIB

Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit

Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:34 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:22 WIB

Prabowo Dorong Joint Venture Garuda dan Saudia Airlines untuk Efisiensi Penerbangan Haji

Prabowo Dorong Joint Venture Garuda dan Saudia Airlines untuk Efisiensi Penerbangan Haji

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:17 WIB

Dasco Dinilai Sukses Terapkan 'Manajemen Persaudaraan' Lawan Politik 'Devide et Impera'

Dasco Dinilai Sukses Terapkan 'Manajemen Persaudaraan' Lawan Politik 'Devide et Impera'

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:14 WIB

BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

BNN Usul Vape Dilarang, Legislator DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Evaluasi Kabinet Setiap Hari, Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle

Prabowo Evaluasi Kabinet Setiap Hari, Mensesneg: Belum Ada Rencana Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:10 WIB

Prabowo Klaim Kondisi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain di Tengah Lonjakan Harga Energi Dunia

Prabowo Klaim Kondisi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain di Tengah Lonjakan Harga Energi Dunia

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:07 WIB

Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat

Dinkes DKI Pastikan Belum Ada Kasus Positif Campak di Jakarta, Pengawasan Tetap Diperketat

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:07 WIB

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

Tak Hanya Anak, Vaksin Campak Kini Bisa Digunakan Orang Dewasa

News | Rabu, 08 April 2026 | 16:03 WIB