Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 06 Desember 2021 | 18:04 WIB
Wamenkumham Sebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada dua jalur yang bisa dipilih sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menyebut upaya melalui jalur hukum kerap diadang dengan kendala.

Edward mengatakan, jika melalui jalur hukum maka pemerintah menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam legislasi tersebut, Komnas HAM dan Jaksa Agung memiliki peran sebagai penyelidik dan penyidik terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Meski begitu, Institusi Polri dan TNI tidak dilibatkan dalam penyelesaian kasus lantaran dianggap sebagai aktor. Dalam prosesnya, penegakkan hukum tersebut mesti jelas, tertulis dan diinterpretasikan secara ketat.

"Oleh karena itu, saya yakin akan menempuh kendala-kendala," kata Edward dalam diskusi publik bertajuk Menyambut Hari HAM 2021: “Refleksi 21 Tahun UU Pengadilan HAM” yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (6/12/2021).

Edward tahu persis, kendala itu muncul ketika pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur hukum.

Ia menyebut, baik Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap silang pendapat sehingga proses penyelesaian pun masih berada dalam posisi kebuntuan.

"Sudah berapa kali dengan Pak Amir dengan Kejaksaan bahkan difasilitasi di Kantor Kemenko Polhukam sering terjadi ketegangan perdebatan mengenai Komnas HAM menganggap ini sudah, tetapi kemudian Kejagung menganggap ini belum cukup bukti. Masing-masing punya argumentasi yang kuat," ujarnya.

Kondisi itu, dikatakan Edward bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara. Lantaran itu, ia mengemukakan, setidaknya terdapat jalur alternatif lain untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, yakni menyelesaikannya secara keseluruhan.

baca juga

"Kita menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak case by case tetapi the whole case," ucapnya.

Menurut Edward, upaya itu bisa dimulai dari Komnas HAM yang memiliki data lengkap terkait kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Kalau misalkan upaya tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim ad hoc, maka menurutnya terdapat tiga tugas yang harus dilakukan. Pertama ialah harus ada pengungkapan kebenaran.

"Pengungkapan kebenaran menjadi suatu keniscayaan, harus ada," tuturnya.

Tugas yang kedua, harus adanya rehabilitasi terhadap korban. Edward menganggap kalau pengungkapan kebenaran dan rehabilitasi terhadap korban, maka upaya rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

"Ketiga, ada satu jaminan tidak boleh ada lagi pelanggaran HAM berat di masa lalu."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

Koalisi Serahkan Petisi Soal Ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kemenkumham

News | Senin, 06 Desember 2021 | 17:26 WIB

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

Korban Penganiayaan Malah Jadi Terdakwa, Kejagung Klaim Akan Lakukan Evaluasi

News | Jum'at, 03 Desember 2021 | 18:23 WIB

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

Disebut Komnas HAM Gagal Lindungi Korban MS, KPI Pasrah: Ya Mungkin Seperti Itu

News | Selasa, 30 November 2021 | 17:33 WIB

Terkini

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:17 WIB

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:13 WIB

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:03 WIB

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai  15 Hari

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:56 WIB

Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya

Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:48 WIB

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:42 WIB

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:22 WIB

×