Setelah memberikan uang kepada Maskur, kata Agus, Ia bersama Robin kembali mengendarai mobil untuk menukarkan uang di Money Changer kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Uang itu ditukarkan ke dalam bentuk mata uang rupiah untuk kembali diberikan kepada Maskur.
"Karena ada sisa yang akan diberikan untuk Om Ale (Maskur Husein) tadi. Saya nggak tahu mata uang asing yang ditukarkan ke rupiah itu," kata Agus.
Saat itu pun, Agus mendengar komunikasi Robin dengar seseorang melalui telepon. Dimana perbincangan terkait agar tidak menyebut nama Azis dalam persidangan.
"Cuma ada komunikasi (via telepon) kalimatnya; pokoknya, aman Bang untuk nama Abang tidak akan disebut di persidangan," ucap Agus.
Robin pun juga langsung melaporkan kepada Maskur Husein untuk memastikan agar nama Azis tidak disebutkan dalam persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3 miliar dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Azis bersama Aliza diduga diduga mengetahui bahwa terkait dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Dimana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Baca Juga: Cerita Orang Suruhan AKP Robin Ambil Sertifikat di Rumah Azis Syamsuddin
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis dikediamannya.
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Azis didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua Azis dijerat pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.