Kata Setyo, dua aset tersebut Hak Guna Bangunan (HGN) berada di PT Ocenia.
“Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan,” jelasnya.
Dari temuan polisi, ditemukan sepetak kios disewakan seharga Rp 3 juta per tahun.
“Ini masih kami dalami lagi, karena dari informasi yang kami temukan, bahwa kios tersebut juga sudah ada pemiliknya, dan sudah disewakan, dan ini akan kita dalami,” ujar Setyo.
Belum ada tersangka dari kedua kasus ini, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun kasus ini berpeluang adanya tindak pidana.
“Untuk persangkaan pasal yang kami terapkan di sini (FBR) adalah 385 Junto 167 KUHP dan untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kami kenakan pasal 167 KUHP,” ujar Setyo.