“Untuk persangkaan pasal yang kami terapkan di sini (FBR) adalah 385 Junto 167 KUHP dan untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kami kenakan pasal 167 KUHP,” ujar Setyo.
“Untuk persangkaan pasal yang kami terapkan di sini (FBR) adalah 385 Junto 167 KUHP dan untuk kantor PP yang sejatinya adalah aset negara, kami kenakan pasal 167 KUHP,” ujar Setyo.