Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 14 Desember 2021 | 09:05 WIB
Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan
Sidang kasus unlawful killing Laskar FPI ditunda, Selasa (23/11/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang sedianya berlangsung hari ini, Selasa (14/12/2021) batal digelar. Alasannya, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tengah cuti.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (21/12) pekan depan pada pukul 12.30 WIB. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada sidang karena majelis sedang cuti, sidang akan digelar lag Selasa 21 Desember 2021 jam 12.30 dengan agenda periksa Ahli dari JPU," ujar Haruno saat dikonfirmasi.

Pekan lalu, JPU menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang yang berlangsung pada (7/12/2021). Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri. Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," kata Juni di ruang sidang utama.

Kata dia, jika seorang anggota Polri tidak membawa borgol, maka dia bisa mengganti dengan benda lain ketika melakukan pengawalan. Hal itu menjadi penting guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal.

Juni melanjutkan, alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol misalnya tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," pungkas Juni.

baca juga

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Briptu Fikri Peragakan Rebutan Senpi dengan Laskar FPI

Briptu Fikri Peragakan Rebutan Senpi dengan Laskar FPI

Video | Rabu, 08 Desember 2021 | 05:00 WIB

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Sebut Bawa Borgol SOP Anggota Polri Saat Tugas

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 21:30 WIB

Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI

Briptu Fikri Peragakan Adegan Rebut Senpi, Jaksa Curigai 5 Tembakan di Dada Laskar FPI

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:55 WIB

Tepat Setahun, Briptu Fikri Siap Buka Ingatan soal Tragedi KM 50 Tewaskan 6 Laskar FPI

Tepat Setahun, Briptu Fikri Siap Buka Ingatan soal Tragedi KM 50 Tewaskan 6 Laskar FPI

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:15 WIB

Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi

Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi

News | Selasa, 07 Desember 2021 | 11:02 WIB

Terkuak! Polisi Suruh Warga Hapus Foto dan Video di Rest Area KM 50, Dalih Tangkap Teroris

Terkuak! Polisi Suruh Warga Hapus Foto dan Video di Rest Area KM 50, Dalih Tangkap Teroris

News | Selasa, 30 November 2021 | 17:06 WIB

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

News | Selasa, 30 November 2021 | 15:10 WIB

Terkini

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:07 WIB

Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik

Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:03 WIB

BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional

Jakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:02 WIB

Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu

Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:00 WIB

52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan

52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:00 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian

Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:56 WIB

2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:54 WIB

BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:51 WIB

BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:51 WIB

BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional

BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional

Batam | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:47 WIB

×