Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 November 2021 | 15:10 WIB
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (30/11/2021).

Dalam sidang yang berlangsung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Endang turut menjelaskan soal penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI tersebut. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa tersebut ke dalam tiga eskalasi.

"Komnas HAM dalam temuannya terhadap perstiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, eskalasi sedang dan eskalasi tinggi," kata Endang.

Kategori eskalasi rendah, kata Endang, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.

Dalam konteks ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal.

"Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apapun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasamarga," jelas dia.

Rangkaian peristiwa yang masuk dalam kategori eskalasi sedang, kata Endang, terjadi mulai dari gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang. Saat itu, mulai terjadi kejar mengejar antara aparat kepolisian dengan satu unit mobil milik Laskar FPI.

"Ini mulai terjadi kejar-mengejar dan juga ada beberapa kali saling serempet," sebut Endang.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Selanjutnya, peristiwa yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi terjadi di rest area KM 50. Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya.

Dua laskar FPI yang sebelumnya meninggal lebih dulu, kata Endang, masih masuk dalam kategori penegakan hukum. Sebab, memang terjadi aksi saling bentrok antara polisi dengan Laskar FPI.

"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebagai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang," papar Endang.

Endang melanjutkan, terhadap kematian empat Laskar FPI lainnya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.

Endang menyebut, ada saksi yang melihat keempat anggota ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup. Selanjutnya, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu  meninggal dunia dalam penguasaan aparat resmi atau petugas resmi dari negara.

"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan oleh pihak kepolisian," tutup Endang.

Dakwaan Jaksa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Dan Dua Ahli

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Dan Dua Ahli

News | Selasa, 30 November 2021 | 11:53 WIB

Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI

Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI

Jakarta | Senin, 29 November 2021 | 21:57 WIB

Pelecehan Pegawai KPI, Zoya Amirin: Benar-benar Tak Sejalan dengan Moral yang Ditampilkan

Pelecehan Pegawai KPI, Zoya Amirin: Benar-benar Tak Sejalan dengan Moral yang Ditampilkan

News | Senin, 29 November 2021 | 18:00 WIB

Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI

Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI

News | Senin, 29 November 2021 | 16:42 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB