Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 30 November 2021 | 15:10 WIB
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang. Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (30/11/2021).

Dalam sidang yang berlangsung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Endang turut menjelaskan soal penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI tersebut. Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa tersebut ke dalam tiga eskalasi.

"Komnas HAM dalam temuannya terhadap perstiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, eskalasi sedang dan eskalasi tinggi," kata Endang.

Kategori eskalasi rendah, kata Endang, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.

Dalam konteks ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal.

"Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apapun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasamarga," jelas dia.

Rangkaian peristiwa yang masuk dalam kategori eskalasi sedang, kata Endang, terjadi mulai dari gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang. Saat itu, mulai terjadi kejar mengejar antara aparat kepolisian dengan satu unit mobil milik Laskar FPI.

"Ini mulai terjadi kejar-mengejar dan juga ada beberapa kali saling serempet," sebut Endang.

Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Selanjutnya, peristiwa yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi terjadi di rest area KM 50. Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya.

baca juga

Dua laskar FPI yang sebelumnya meninggal lebih dulu, kata Endang, masih masuk dalam kategori penegakan hukum. Sebab, memang terjadi aksi saling bentrok antara polisi dengan Laskar FPI.

"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebagai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang," papar Endang.

Endang melanjutkan, terhadap kematian empat Laskar FPI lainnya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.

Endang menyebut, ada saksi yang melihat keempat anggota ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup. Selanjutnya, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu  meninggal dunia dalam penguasaan aparat resmi atau petugas resmi dari negara.

"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan oleh pihak kepolisian," tutup Endang.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Dan Dua Ahli

Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Dan Dua Ahli

News | Selasa, 30 November 2021 | 11:53 WIB

Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI

Komnas HAM Desak Polres Jakpus Buat Strategi Guna Usut Kasus MS KPI

Jakarta | Senin, 29 November 2021 | 21:57 WIB

Pelecehan Pegawai KPI, Zoya Amirin: Benar-benar Tak Sejalan dengan Moral yang Ditampilkan

Pelecehan Pegawai KPI, Zoya Amirin: Benar-benar Tak Sejalan dengan Moral yang Ditampilkan

News | Senin, 29 November 2021 | 18:00 WIB

Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI

Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI

News | Senin, 29 November 2021 | 16:42 WIB

Terkini

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Malang | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

×