Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung

Bangun Santoso

Rabu, 15 Desember 2021 | 08:05 WIB
Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis, Sungai Beremas menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial H (42).

"Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto, di Simpang Empat, Selasa (13/12/2021).

Ia mengatakan, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Kemudian tim Kejari Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.

Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test COVID-19," katanya pula.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60.000.000, subsider 2 bulan kurungan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021.

Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.

Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa yang selanjutnya penuntut umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Dia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019, pukul 23.00 WIB, di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Top 5 Berita, Keranda Jenazah Dibawa Lari, Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Depok

Top 5 Berita, Keranda Jenazah Dibawa Lari, Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Depok

Bogor | Rabu, 15 Desember 2021 | 07:50 WIB

Terungkap Modus Pencabulan Santri di Ponorogo, Pelakunya Pengurus Pondok Pesantren

Terungkap Modus Pencabulan Santri di Ponorogo, Pelakunya Pengurus Pondok Pesantren

Jatim | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:17 WIB

Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Depok, Para Korban Diminta Pegang Alat Vital Tersangka

Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Depok, Para Korban Diminta Pegang Alat Vital Tersangka

Bogor | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:26 WIB

Setelah Dicabuli, Anak Pengajian di Depok Diberi Uang Rp10 Ribu

Setelah Dicabuli, Anak Pengajian di Depok Diberi Uang Rp10 Ribu

Bogor | Selasa, 14 Desember 2021 | 14:51 WIB

Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir

Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir

Riau | Selasa, 14 Desember 2021 | 12:16 WIB

Gadis di Lampung Timur Diperkosa Kakak Ipar Bertahun-tahun Lalu Dibuang Orang Tua

Gadis di Lampung Timur Diperkosa Kakak Ipar Bertahun-tahun Lalu Dibuang Orang Tua

Lampung | Selasa, 14 Desember 2021 | 10:08 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB