Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, tiba Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). Eks Sekretaris Umun FPI tersebut hari ini akan kembali menjalai sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di lokasi, dua mobil tahanan milik kepolisian tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Di dalam mobil tersebut, terlihat beberapa anggota kepolisian yang turut membawa senjata laras panjang untuk kepentingan pengamanan.
Munarman diketahui berada di salah satu mobil tahanan yang baru saja tiba tersebut. Petugas kepolisian yang berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu membuka gerbang agar dua mobil tahanan bisa masuk.
Sementara itu, penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah dilakukan sejak pagi. Puluhan anggota itu berjaga baik di depan gerbang pengadilan maupun beberapa titik lainnya.
Agenda Sidang
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Rencananya, Munarman akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Iya (sidang) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi Selasa (14/12).
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar belum bisa berbicara banyak terkait sidang dengan agenda eksepsi tersebut. Dia hanya menegaskan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap hadir di persidangan.
"Proses (penyusunan eksepsi) besok dijelaskan ya. Pak Munarman Alhamdulillah sehat," ujar Azis.
Baca Juga: Strategi Munarman Terkait Jaringan ISIS Disorot Pengamat: Tamparan Telak Bagi FPI
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
"Atau setidaknya pada suatu tempat, atas nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU, yang suaranya terdengar dari pengeras suara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.