Bantah Teroris, Munarman Ungkit Presiden, Wapres hingga Kapolri Hadiri Aksi 212 di Monas

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 15 Desember 2021 | 13:16 WIB
Bantah Teroris, Munarman Ungkit Presiden, Wapres hingga Kapolri Hadiri Aksi 212 di Monas
Eks Pentolan FPI, Munarman. Bantah Teroris, Munarman Ungkit Presiden, Wapres hingga Kapolri Hadiri Aksi 212 di Monas. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Terdakwa kasus terorisme, Munarman mengungkit sejumlah pejabat tinggi negara seperti Presiden Joko Widowo hingga Panglima TNI yang ikut menghadiri aksi 212 di Monas, pada 2 Desember 2016 silam. Alasan dirinya memaparkan hal itu guna membantah dirinya terlibat dalam aksi terorime. 

Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya dalam sidang lanjutan kasus terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021), hari ini. 

Di hadapan majelis hakim, Munarman mengklaim jika keberadaan sejumlah pejabat tinggi negara yang hadir dalam acara 212 itu masih dalam keadaaan baik-baik sampai sekarang. Sebab, menurutnya, jika dirinya terlibat aksi terorisme, maka semua pejabat yang hadir itu sudah tidak ada. 

Munarman awalnya membeberkan deretan pejabat yang hadir dalam aksi 212 di Monas 2016 silam seperti Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala BNPT.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang. 

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," imbuhnya.

Munarman pun menceritakan, saat itu, dirinya jarak dirinya dengan pejabat negara yang ikut hadir dalam acara 212 sangat dekat. Dia pun menganggap jika kedatangan para pejabat itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan aksi jika dirinya memang terlibat dalam aksi terorisme.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," kata dia.

Eks Sekretaris Umum FPI--organisasi yang dicap terlarang oleh pemerintah-- itu menganggap jika kasus terorisme yang dijeratkan kepada dirinya hanyalah dagelan. 

baca juga

"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat."

Dakwaan

Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness

Sebut Penetapan Tersangka Terorisme Cacat Hukum, Munarman: Patut Masuk Rekor Guinness

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:38 WIB

Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 11:14 WIB

Diangkut Mobil Tahanan Polisi, Munarman Jalani Sidang Terorisme Di PN Jakarta Timur

Diangkut Mobil Tahanan Polisi, Munarman Jalani Sidang Terorisme Di PN Jakarta Timur

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:44 WIB

Strategi Munarman Terkait Jaringan ISIS Disorot Pengamat: Tamparan Telak Bagi FPI

Strategi Munarman Terkait Jaringan ISIS Disorot Pengamat: Tamparan Telak Bagi FPI

News | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:59 WIB

Terkini

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Pemkot Pekanbaru Siapkan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Siswa Baru

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Apakah Bedak Saripohatji Masih Ada? Produk Legendaris untuk Cerahkan Wajah

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Antara Which Is dan Secara: Cara Gen Z Tetap Gaul Tanpa Merusak Bahasa Ibu

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:00 WIB

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

6 Rekomendasi Sandal Jepit yang Tidak Gampang Putus saat Musim Hujan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:56 WIB

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

×