Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 15 Desember 2021 | 15:05 WIB
Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Diadili Di PN Tipikor Lampung
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK periksa mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dalam kasus gratifikasi Akbar. [ANTARA]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas dakwaan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

Adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara segera diadili di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Jaksa Ikhsan Fernandi  telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ali menyebut penahanan terdakwa Akbar kini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandarlampung. Ali menyebut Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa Akbar dalam dakwaan Jaksa KPK didakwa Pertama : Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama Agung Ilmu menjabat Bupati Lampung Utara, Akbar  berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, tersangka Akbar yang dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama mendapat perintah dari Agung untuk memungut sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

baca juga

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:02 WIB

Terungkap Penyebab Siswi SMA di Lampung Utara Coba Bunuh Diri, Ini Pengakuan Sang Pacar

Terungkap Penyebab Siswi SMA di Lampung Utara Coba Bunuh Diri, Ini Pengakuan Sang Pacar

Lampung | Rabu, 01 Desember 2021 | 22:25 WIB

Viral Siswi SMA di Lampung Utara Coba Bunuh Diri Lompat dari Jembatan

Viral Siswi SMA di Lampung Utara Coba Bunuh Diri Lompat dari Jembatan

Lampung | Rabu, 01 Desember 2021 | 14:50 WIB

Terkini

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:44 WIB

×