Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:02 WIB
Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan
Ilustrasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Masuk Babak Baru, Kasus Gratifikasi Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan. [ANTARA]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara penerimaan gratifikasi di pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus itu, KPK sudah terlebih dahulu menjerat bekas Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang tak lain adalah kakak kandung Akbar. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Akbar maupun barang bukti kini sudah diserahkan tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Penahanan dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari, mulai 9 Desember 2021 sampai 28 Desember 2021 di Rutan Klas I Bandar Lampung," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Selama penahanan tersangka Akbar, Tim Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim untuk segera disidangkan.

"Tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Rencana sidang perdana Akbar akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," kata dia. 

Selama Agung Ilmu menjabat Bupati Lampung Utara, Akbar  berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, tersangka Akbar yang dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama mendapat perintah dari Agung untuk memungut sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK

Kecewa Polemik TWK Tak Disinggung saat Harkodia, ICW: Jokowi Harus Tegur Pimpinan KPK

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 12:49 WIB

44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini

44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:22 WIB

Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

Berkas P21, Bupati Apri Sujadi Segera Disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang

News | Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:36 WIB

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama

44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama

Kalbar | Kamis, 09 Desember 2021 | 20:38 WIB

Terkini

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

Lahan Papua Cuma Dihargai Rp300 Ribu, Yorrys Raweyai: Itu Tidak Manusiawi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:07 WIB

Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus

Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:57 WIB

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

Alarm Bahaya RUU HAM, Korban Terancam Kehilangan Pengawas Independen

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:37 WIB

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

Prabowo Kurban 1.098 Sapi Pakai Duit APBN, MUI: Bagus Untuk Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:35 WIB

Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana

Kemhan Klarifikasi Kabar Bandara Kertajati jadi 'Markas' Hercules AS: Masih Rencana

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB

Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?

Plastik Makanan Minuman Dominasi Sampah Laut di 112 Negara, Apa Solusinya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB

Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge

Siasat Licik Host Akun K Cari Cuan, Paksa Talent Live Vulgar Pakai Kedok Challenge

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:26 WIB

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:23 WIB

Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah

Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia, Zulhas Langsung Takziah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:12 WIB

Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar

Bukan Cuma Lucu, Ada Makna Mendalam di Balik Viral Lagu 'Mas Bahlil Ganteng' Menurut Golkar

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:06 WIB