Berdasarkan penjelasan di atas, AGRA Sembalun menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
- Tarik aparat kepolisian dari pengawalan aktifitas PT SKE di Kecamatan Sembalun sampai proses perundingan selesai dan sesuai dengan perjanjian Perusahaan terhadap masyarakat bahwa akan beraktifitas setelah selesai musim tanam tahun ini yaitu pada bulan juli 2022 mendatang.
- Hentikan tindakan intimidasi dan teror kepada kaum tani Sembalun yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah.
- Cabut HGU PT SKE karena melanggar prosedur karena diterbitkan diam-diam dan terbukti tidak punya itikad baik karena telah menelantarkan tanah dalam waktu yang lama.