Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri, Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Jum'at, 17 Desember 2021 | 05:45 WIB
Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri, Minta Kasusnya Diusut Tuntas
Nge Je Ngay (70) didampingi kuasa hukumnya, Aldo, menyampaikan aduan soal kasus mafia tanah ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," tutur Aldo.

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku," jelas Aldo.

Klaim Sesuai Prosedur

Belakangan, Polres Metro Jakarta Barat mengklaim akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap AG selaku tersangka dalam kasus mafia ini. Panggilan kedua akan dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo ketika itu memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kapolri Digugat dan Didesak Batalkan Pelantikan Novel Cs, Pusako: Koruptor Tidak Nyaman

Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya berdasar pertimbangan daripada penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI