Meski warga yang ditangkap diketahui ada enam orang, namun kekinian jumlahnya bertambah menjadi 10 orang. Selain itu dua warga lainnya mengalami luka-luka.
Pius mengungkapkan kalau warga Desa Sodong bersama dengan kepala desa sempat mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Namun, pihak kepolisian mengatakan kepada warga untuk datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.
Sebagai informasi, kejadian tersebut sebagai buntut dari perjuangan warga di Mesuji yang tengah memperjuangkan tanah mereka. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.