Viral Tersangka Fortuner Tabrak Lari Bukan Pelaku, Begini Penjelasan Korban

Jum'at, 17 Desember 2021 | 13:50 WIB
Viral Tersangka Fortuner Tabrak Lari Bukan Pelaku, Begini Penjelasan Korban
Ilustrasi kecelakaan. [Envato Elements]

Sambodo menyebut anggotanya dalam menyelidiki kasus ini sudah sesuai prosedur. Ada sejumlah barang bukti yang memang ditujukan kepada tersangka AS.

Banyak keterangan saksi termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan, AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari.

"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti keterangan saksi, CCTV, kerusakan kendaraan, dan setelah cek ulang TKP, serta gelar perkara penyidik yang sudah dilakukan," kata Sambodo dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (22/8/2021) lalu.

Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan bosnya.

Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan empat pasal sekaligus dalam UU Lalu Lintas 2/2009; Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI