Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Periksa Sejumlah Saksi, KPK Perkuat Bukti Aliran Uang Terkait Izin Kebun Sawit di Kuansing
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Sebut Perhitungan Kerugian Negara Di Kasus RJ Lino Jadi Terobosan Baru
17 Desember 2021 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI