Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru

Minggu, 19 Desember 2021 | 12:36 WIB
Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru
Ilustrasi aturan pembagian rapor sekolah saat libur Nataru (dok istimewa)

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan aturan pembagian rapor dan libur sekolah saat Nataru yang terbaru.

Aturan pembagian rapor sekolah selama libur Nataru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19.

Berikut ini Suara.com merangkum aturan pembagian rapor saat libur Nataru yang terbaru.

Aturan Pembagian Rapor Selama Libur Nataru

Di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menurut SE Kemendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2021, berikut aturan terbaru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah yang perlu diperhatikan:

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun harus menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan juga pengaturan waktu libur.

Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan juga pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 5 Aturan di Korea Utara saat Peringatan Kematian Ayah Kim Jong Un, Warga Dilarang Tertawa

Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester, dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan SE di atas, maka dapat disimpulkan baik PAUD, SD, SMP, hingga SMA tetap melaksanakan pembagian rapor semester 1 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk libur, sekolah diliburkan dalam rangka libur semester saja. Tidak ada libur tambahan selama periode Nataru.

Demikian ulasan mengenai aturan pembagian rapor sekolah saat libur Nataru yang perlu dipahami. Demi kebaikan bersama, marilah kita mendukung program dan aturan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI