Syarat Naik Bus Saat Libur Nataru Terbaru, Anak-anak Wajib Tes PCR!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 20 Desember 2021 | 12:41 WIB
Syarat Naik Bus Saat Libur Nataru Terbaru, Anak-anak Wajib Tes PCR!
Ilustrasi syarat naik bus saat libur Nataru (Pixabay/Free-photos)

Suara.com - Bagi Anda yang berencana menghabiskan liburan akhir tahun dengan bepergian naik bus, simak terlebih dahulu syarat naik bus saat libur Nataru yang terbaru berikut.

Pemerintah telah merilis aturan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Aturan perjalanan jauh ini berlaku pada perjalanan darat, salah satunya adalah menggunakan moda transportasi bus antarprovinsi dan antarkota. Simak syarat naik bus saat libur Nataru berikut.

Syarat naik bus saat libur Nataru tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan yang memuat syarat naik bus saat libur Nataru ini berlaku selama periode libur Nataru ini yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama libur Nataru untuk menekan penyebaran Covid-19.

Simak persyaratan naik bus saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh Suara.com berikut ini.

Syarat Naik Bus saat Libur Nataru

  1. Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi wajib untuk menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2) serta menunjukkan hasil negatif tes antigen yang telah diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau melalui tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam.
  2. Orang dewasa (berusia di atas 17 tahun) yang tidak memiliki vaksin dengan dosis lengkap karena alasan medis maka mobilitas dibatasi untuk sementara waktu alias tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
  3. Anak berusia di bawah 2 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
  4. Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi di wilayah aglomerasi, perbatasan maupun daerah 3T (tertinggal, tedepan, terluar).

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum harus menerapkan protokol kesehatan yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing dan treatment).

Demikian adalah syarat naik bus saat libur Nataru atau Natal dan Tahun 2022 yang wajib untuk dipahami.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten

Jadwal Ambil Rapor Sekolah Akhir 2021 di Jakarta, Jateng, Jatim, Jabar dan Banten

News | Minggu, 19 Desember 2021 | 16:34 WIB

Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru yang Wajib Dipahami Sebelum Bepergian

Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru yang Wajib Dipahami Sebelum Bepergian

News | Minggu, 19 Desember 2021 | 13:22 WIB

Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru

Aturan Pembagian Rapor Sekolah saat Libur Nataru yang Terbaru

News | Minggu, 19 Desember 2021 | 12:36 WIB

Jelang Libur Nataru, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Pembatasan untuk Kendaraan Bermotor

Jelang Libur Nataru, Dirjen Perhubungan Darat Sebut Pembatasan untuk Kendaraan Bermotor

Otomotif | Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:36 WIB

Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol

Kemenhub Rilis Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi di Nataru, Atur Soal Ganjil Genap Tol

Otomotif | Jum'at, 17 Desember 2021 | 21:34 WIB

Ini 3 Kegiatan Online yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengisi Libur Nataru

Ini 3 Kegiatan Online yang Bisa Kamu Lakukan untuk Mengisi Libur Nataru

Lifestyle | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:29 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB