"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk menghapus Presidential Threshold sebesar 20 persen. Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.
"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat. Termasuk salah satunya menjadikan Presidential Threshold 0 persen saja.
"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.
Ambang batas kesalahan pada survei mencapai 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.