Demi Rp 200 Juta, Robin Pattuju Nekat 'Menakuti' Azis Syamsuddin akan Jadi Tersangka KPK

Senin, 20 Desember 2021 | 21:21 WIB
Demi Rp 200 Juta, Robin Pattuju Nekat 'Menakuti' Azis Syamsuddin akan Jadi Tersangka KPK
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Robin mengaku melakukan hal itu, karena memerlukan uang karena sedang dalam kondisi terdesak.

"Kalau saudara berpikiran seperti itu, kenapa mesti memperdaya?" tanya Jaksa.

"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," jawab Robin mengakhiri.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah.

Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra.

Azis, bersama Aliza, mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis sendiri mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Saat itu, pada Agustus 2020, Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ancaman Eks Penyidik KPK Robin ke Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI