Khawatir Penularan Covid-19, Wagub DKI Larang Warga Main Petasan saat Nataru

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 21 Desember 2021 | 14:03 WIB
Khawatir Penularan Covid-19, Wagub DKI Larang Warga Main Petasan saat Nataru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Khawatir Penularan Covid-19, Wagub DKI Larang Warga Main Petasan saat Nataru. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta warga ibu kota tak memainkan petasan saat masa natal dan tahun baru. Pasalnya, bermain petasan bisa mengundang banyak orang dan membuat kerumunan. Jika ada kerumunan apalagi dalam jumlah yang besar, maka dikhawatirkan malah menjadikan adanya penularan Covid-19. Karena itu, acara atau kegiatan seperti bermain petasan lebih baik dihindari.

“Petasan juga kami minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Karena itu, Riza meminta masyarakat tak bepergian meski sedang libur natal dan tahun baru. Ia meminta agar kedua acara itu dirayakan di rumah masing-masing.

Kecuali jika ada kepentingan mendesak, Riza membolehkan masyarakat bepergian dengan catatan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

“Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1. Selain itu ia juga mengadakan pembatasan kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru/nataru.


Selama masa PPKM dan libur nataru, Anies meminta agar masyarakat tidak lengah. Menurutnya kondisi penularan Covid-19 bisa landai seperti sekarang ini karena disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kondisi sekarang ini, dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua. Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Anies pun mengingatkan, jika masyarakat lengah dalam menerapkan prokes, bukan tidak mungkin kondisi penularan Covid-19 kembali seperti bulan Juni-Juli lalu ketika angkanya meroket.

baca juga

"Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," katanya.

PPKM level 1 di Jakarta diterapkan selama 21 hari mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha

Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:54 WIB

PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022

PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Your Say | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:45 WIB

Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall

Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:34 WIB

Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing

Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing

Kalbar | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:36 WIB

Terkini

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam, 107 Orang Selamat dan 6 Meninggal

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:37 WIB

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:34 WIB

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

×