Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:19 WIB
Terungkap di Sidang Silmy Karim: Kode RAMA untuk Jatah Menteri Rp40 Juta per Minggu!
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Jaksa KPK mengungkapkan kode RAMA sebagai pembagian uang Rp40 juta per minggu untuk menteri dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar dari pengurusan izin tinggal warga negara asing bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya.
  • Terdakwa Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan saham senilai total Rp33,8 miliar selama menjabat.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebutan RAMA sebagai kode pembagian uang untuk Menteri sebanyak Rp40 juta per minggu.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket.

“Pembagian yang disampaikan oleh Jaya Saputra sebagai berikut: RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap minggu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) [SuaraBali.id/Antara]

Kemudian, ada juga pembagian untuk Sespri Rp 100 juta per bulan, Ajudan Menteri Rp 25 juta per minggu, Sekretaris Jenderal Kemen Imipas Rp 50 juta perbulan; Wamen Imipas Rp 100 juta per bulan, Plt Dirjen Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp 25 juta per bulan, dan Direktur Intelijen Rp 25 juta per bulan.

“Penyerahan tersebut diatas dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa juga mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp 168,9 miliar. Dari uang tersebut Rp 1,2 miliar di antaranya mengalir untuk Silmy.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," ucap jaksa.

Perbuatan ini juga diduga menguntungkan pihak lainnya yaitu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.

baca juga

Pihak lain yang juga diduga ikut diperkaya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum. Silmy juga disebut menyalahgunakan kekuasaan selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut jaksa, Silmy dan terdakwa lainnya saling membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambah dia.

Selain itu, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sebanyak Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp 31,3 miliar.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Terima Suap Rp33,8 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

Babak Baru Kasus Gibran Tipu Malaysia: KPK Negeri Jiran Bergerak Telusuri Uang Rp600 M

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

Didakwa Lakukan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Disebut Terima Rp1,2 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Senilai Rp 168,9 Miliar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Terkini

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Bebas Jerawat! 4 Serum Eksfoliasi Fragrance Free Pori Bersih Tanpa Iritasi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:15 WIB

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

China Negara Super Power: Real Madrid Dibuat Mohon Ampun Gegara Ulah Mbappe

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan Pascabencana Tunjukkan Progres Signifikan, Menko PMK Apresiasi Satgas PRR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

Sempat Menginap, Polda Metro Akhirnya Pulangkan 19 Peserta Aksi Demonstrasi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Lebih Besar dari PDB, Hashim Sebut Rp 10.000 Triliun Ekonomi RI Tak Tercatat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:10 WIB

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

TVS Perkuat Lini Modern Retro Lewat Peluncuran Seri TVS Ronin Agonda

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari

Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari

Jatim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:02 WIB

×