Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:54 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada Untuk Nataru, Isinya Soal Sanksi Pemilik Usaha
Mendagri Tito Karnavian.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran untuk meminta para kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang berisikan imbauan penegakkan aturan penggunaan PeduliLindungi khususnya bagi pemilik usaha selama masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam peraturan itu juga terdapat sanksi administrasi bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan usahanya.

Hal tersebut dilakukannya guna meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tengah masa liburan Nataru. Oleh karena itu, ia juga ingin kalau aplikasi PeduliLindungi digunakan secara tegas.

"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan-rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat, yaitu sistem aturan perundangan kita," kata Tito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Tito menerangkan bahwa peraturan yang bisa dibuat itu ada dua yakni peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Perbedaan dari kedua aturan itu terletak pada waktu pembuatan serta sanksi.

Kalau peraturan daerah itu dianggapnya lebih kuat ketimbang peraturan kepala daerah, Sebab melalui peraturan tersebut, kepala daerah bisa memberikan sanksi mulai dari pidana, denda maupun sanksi administrasi. Namun kelemahannya dari peraturan daerah ialah soal pembuatannya yang memakan waktu cukup lama.

"Kalau perda nanti akan panjang karena harus melalui mekanisme DPRD padahal kita sekarang urgent," ujarnya.

Sementara kalau peraturan kepala daerah itu tidak bisa menerapkan sanksi pidana, tetapi hanya sanksi administrasi. Namun, menurutnya pembuatan peraturan kepala daerah itu lebih cepat ketimbang peraturan daerah.

"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah itu sebentar saja dibuat," ungkapnya.

baca juga

"Isinya diantaranya adalah agar di ruang ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," sambung Tito.

Tito berharap upaya ini bisa mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi bisa semakin masif sebelum pandemi Covid-19 selesai. Dengan begitu, nantinya ia akan menaikan dari peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah setelah masa liburan Nataru usai.

"Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mall dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022

PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Your Say | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:45 WIB

Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall

Amankan Nataru, Polri Terjunkan 177.212 Personel untuk Jaga di Gereja hingga Mall

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:34 WIB

Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Nataru, Wagub DKI: Picu Kerumunan!

Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Nataru, Wagub DKI: Picu Kerumunan!

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:55 WIB

Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing

Antisipasi Penyebaran Omicron di Kalbar, Epidemiolog: Perketat Masuknya Orang Asing

Kalbar | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:36 WIB

Naik Jelang Nataru, Tiap Hari Nyaris 150 Orang ke Luar Jakarta Lewat Terminal Kalideres

Naik Jelang Nataru, Tiap Hari Nyaris 150 Orang ke Luar Jakarta Lewat Terminal Kalideres

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:27 WIB

Jelang Nataru, Penumpang di Bandara Kualanamu Tercatat 14.262 orang

Jelang Nataru, Penumpang di Bandara Kualanamu Tercatat 14.262 orang

Sumut | Selasa, 21 Desember 2021 | 09:43 WIB

Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Baru Bekasi Capai Rp90 Ribu Per Kilogram

Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Baru Bekasi Capai Rp90 Ribu Per Kilogram

Bekaci | Selasa, 21 Desember 2021 | 08:44 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×