Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 21 Desember 2021 | 18:35 WIB
Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Indonesia Corruption watch (ICW) menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memainkan perkara seperti yang disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"ICW merekomendasikan kepada KPK agar segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan jika kemudian Robin mengutarakan dugaan keterlibatan Lili dalam perkara-perkara lain," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Kurnia, keterangan Robin yang disebut akan membongkar peran Lili bersama koleganya yakni advokat Arief Aceh juga perlu didalami oleh KPK. 

"KPK penting untuk mencari dan memanggil saudara Arief Aceh. Hal ini guna menelusuri beberapa hal, diantaranya yang paling krusial menyangkut seberapa intens komunikasi antara Lili dan Arief Aceh sejak Lili menjabat sebagai Komisioner KPK," ujar Kurnia.

Dia menganggap penyidik KPK nantinya dapat melakukan kalaborasi lebih lanjut substansi komunikasi antara Lili dengan Arief.

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," katanya. 

"Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum."

Kurnia juga kembali menyinggung soal laporan ICW kepada Bareskrim Polri tak lepas dari perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas KPK.

"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama 5 tahun penjara."

baca juga

Sebelumnya KPK, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sejauh fakta persidangan bahwa Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.

"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial," ucap Ali

Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,"kata Ali

Lebih lanjut, kata Ali, memang ada fakta bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M. Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili untuk rencana dijadikan kuasa hukum Syahrial.

"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin

ICW Desak KPK Tak Libatkan Lili Pintauli Ambil Keputusan dalam Kasus Stepanus Robin

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:40 WIB

Sprinlidik Palsu Bikin Geger, Pimpinan KPK: Moga Muktamar NU Bebas Money Politik dan Hoaks

Sprinlidik Palsu Bikin Geger, Pimpinan KPK: Moga Muktamar NU Bebas Money Politik dan Hoaks

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 13:10 WIB

AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK

AKP Robin Janji Jebloskan Lili Pintauli ke Penjara, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:49 WIB

Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak

Beredar Sprinlidik Palsu KPK Terkait Muktamar NU, Firli: Mas Karyoto Tolong Dilacak

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 09:46 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×