Berikut tututan DKJ terhadap Pemprov DKI terkait mosi tidak percaya kinerja Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana:
1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.