Pimpinan KPK Ungkap Penuntasan Perkara Korupsi Kerap Terhambat Perhitungan Kerugian Negara

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 22 Desember 2021 | 10:24 WIB
Pimpinan KPK Ungkap Penuntasan Perkara Korupsi Kerap Terhambat Perhitungan Kerugian Negara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [YouTube]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penuntasan korupsi mengenai pengadaan barang dan jasa terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor menjadi persoalan yang cukup menghambat ketika dalam proses melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Terkait hal itu, bukan hanya intitusi KPK yang mengalami. Namun penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian bila mengusut dugaan korupsi sampai menyangkut perhitungan kerugian negara.

"90 persen lebih perkara di daerah itu menyangkut pasal 2 pasal 3 pengadaan barang dan jasa, praktis di situ harus ada pembuktian terkait kerugian negara, ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (22/12/2021).

Kata Alex, terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016 disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, instansi lain seperti BPKP hingga inspektorat terkait dapat melakukan pemeriksaan. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Maka itu, kata Alex, terkait proses perhitungan kerugian negara menjadi persoalan pula bagi para penegak hukum. Apalagi, yang paling kesulitan penegak hukum di daerah untuk merampungkan penyidikan kasus korupsi karena lamanya proses perhitungan kerugian negara.

"Mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP, dari situ saja sebetulnya SEMA ini sudah kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit," ucap Alex.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan bahwa penyidik di setiap instansi penegak hukum terkhusus mengenai korupsi dapat melakukan perhitungan kerugian negara.

Alex menjelaskan, ketika menuntaskan perkara korupsi seperti pekerjaan fiktif. Untuk kerugian keuangan negara tentu sudah dapat tergambar ketika uang negara sudah dikeluarkan. Namun, ternyata pekerjaan itu sama sekali tidak berjalan atau tidak ada.

"Apakah masih perlu audit?, wartawan pun pasti sudah bisa hitung kerugian negara, ya sejumlah uang itu lah yang dikeluarkan, berarti tidak perlu audit, kasarnya seperti itu," ucap Alex.

"Jadi penyidik juga bisa, hakim dengan bukti pengeluaran uang, nggak ada imbalannya, pasti juga yakin, kan begitu. Pertanyaan selanjutnya sebetulnya siapa dalam perkara korupsi itu yang menentukan besarnya kerugian negara, yang nanti akan dibebankan ke pidana? bukan BPK, bukan BPKP, bukan penyidik, dan sebagainya, tetapi yang menentukan itu hakim, lewat putusannya tadi," sambungnya.

Sehingga, hakim dalam putusannya itu dapat menyatakan kerugian negara serta pihak yang diputus untuk bertanggungjawab mengganti hilangnya uang negara.

Sementara itu, untuk hasil audit tetap membantu hakim menjadi alat untuk menyatakan adanya kerugian negara.

"Apakah (hasil audit) itu mengikat?. Oh tidak. Hakim harus setuju dengan hasil audit. Ya, kalau hakim mau setuju dengan hasil audit ya nggak masalah gitu kan. Tetapi itu tadi, tidak harus terikat pada hasil audit. Karena hasil audit itu atau perhitungan kerugian negara itu hanya salah satu unsur dalam proses pembuktian perkara korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Rincian Acara Muktamar NU ke-34 yang Dimulai Hari Ini Hingga Jumat Pagi di Lampung

Ini Rincian Acara Muktamar NU ke-34 yang Dimulai Hari Ini Hingga Jumat Pagi di Lampung

Jatim | Rabu, 22 Desember 2021 | 08:15 WIB

KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung

KPK Bantah Beredarnya Sprindik Palsu Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Lampung

Jatim | Rabu, 22 Desember 2021 | 08:06 WIB

KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks

KPK Berharap Muktamar NU ke-34 yang Dibuka Hari Ini Bebas Politik Uang dan Hoaks

Malang | Rabu, 22 Desember 2021 | 08:00 WIB

KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak

KPK Tegaskan Penahanan Andi Putra Sah, Optimis Gugatan Praperadilan Ditolak

Riau | Rabu, 22 Desember 2021 | 06:45 WIB

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 19:53 WIB

KPK Akan Jadikan Hasil Survei Sebagai Pertimbangan untuk Perbaikan

KPK Akan Jadikan Hasil Survei Sebagai Pertimbangan untuk Perbaikan

Sulsel | Rabu, 22 Desember 2021 | 07:20 WIB

Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru

Lili Pintauli Disebut Robin Banyak Bermain Kasus, ICW: KPK Harus Buka Penyelidikan Baru

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:35 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB