"Setelah diperoleh calon yang memenuhi syarat, dimintakan persetujuan Rais Aam terpilih," sambung dia.
Ketentuan mengenai pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga diatur dalam AD/ART NU Hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang, sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai berikut:
- Rais 'Aam dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi.
- Ahlul Halli wal 'Aqdi terdiri dari 9 orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam muktamar.
- Kriteria ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal 'Aqdi adalah sebagai berikut: beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, 'alim, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara' dan zuhud.
- Wakil Rais 'Aam ditunjuk oleh Rais 'Aam terpilih
- Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais ‘Aam terpilih.
- Wakil Ketua Umum ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih