Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 23 Desember 2021 | 16:08 WIB
Remaja Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Pencabulan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya A dijerat dengan Undang-Undang Perrlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e.

"Dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun, ataupun denda Rp 5 milyar," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI