Atas perbuatannya A dijerat dengan Undang-Undang Perrlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e.
"Dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun, ataupun denda Rp 5 milyar," kata Zulpan.
Atas perbuatannya A dijerat dengan Undang-Undang Perrlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e.
"Dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun, ataupun denda Rp 5 milyar," kata Zulpan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI