
"Sesekali ya di-step sama pak polisi, pengalaman berharga" komentar warganet.
"Polisinya baik mau nolongin orang yang kehabisan bensin sampai didorong gitu," tambah warganet lain.
"Positif thinking aja yah kan mungkin polisinyh baik lagi bantu orang motornya mogok dan lagi di-step," canda warganet.
"Lagian di pusat kota enggak pakai helm, habis lag udah," tulis warganet di kolom komentar.
"Kasian auto denda 250 ribu," timpal lainnya.
Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 830 ribu kali.
Tak memakai helm sebenarnya sudah diatur di Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, bahwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan Pasal 290, mereka yang tak memakai helm bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Potret Bupati Magelang Naik Motor Polisi Patroli Kawasan Candi Borobudur