Tak Pakai Helm saat Ketemu Polisi, Nasib Pengendara Ini Dapat 'Pengalaman Berharga'

Kamis, 23 Desember 2021 | 18:27 WIB
Tak Pakai Helm saat Ketemu Polisi, Nasib Pengendara Ini Dapat 'Pengalaman Berharga'
Ketemu polisi saat tak pakai helm (tiktok.com/@attenanugrahh30)

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 830 ribu kali.

Tak memakai helm sebenarnya sudah diatur di Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, bahwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan Pasal 290, mereka yang tak memakai helm bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI