Knalpot Dipindah Depan Wajah, Aksinya Dipuji Warganet: Bagus Bunyinya Nikmati Sendiri

Sabtu, 25 Desember 2021 | 10:48 WIB
Knalpot Dipindah Depan Wajah, Aksinya Dipuji Warganet: Bagus Bunyinya Nikmati Sendiri
Knalpot depan wajah (instagram.com/indoviral8/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mantap mulutnya ngadep ke knalpot langsung," tulis warganet lain.

"Insinyur jepang menangis melihat ini," tulis warganet di kolom komentar.

"Harusnya begitu untuk motor yang 2 tak..biar asepnya ke mukanya sendri jadi enggak asepin orang di belakangnya," timpal lainnya.

Knalpot depan wajah (instagram.com/indoviral8/)
Knalpot depan wajah (instagram.com/indoviral8/)

Saat berita ini diubuat, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 3220 akun di Instagram.

Bisa Kena Tilang

Knalpot racing yang bising sendiri memang dolarang dan bisa kena bisa ditilang saat ada razia polisi. Hal ini terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persoalan kebisiangan suara kendaraan terdapat pada pasal 48 ayat 3b.

Pada tingkat kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.

Pada peraturan itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel. Sementara pada kapasitas mesin 80 hingga 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.

Baca Juga: Viral! Wajah Bunda Maria Diedit Jadi Presiden Jokowi, Warganet Murka: Tangkap Pelakunya

Kemudian kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingannya tak boleh lebih dari 83 desibel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI