Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 26 Desember 2021 | 17:31 WIB
Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari
Ilustrasi hukuman disiplin militer [gopos.id]

Suara.com - Kasus oknum 3 anggota TNI AD buang jasad sejoli korban tabrakan di Jalur Nagreg, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Banyak orang bertanya-tanya hukuman disiplin militer apa yang akan diterima ketiganya?

Ketiga oknum terancam mendapatkan hukuman seumur hidup. Adapun hukuman disiplin militer untuk ketiganya yakni terancam dipecat secara tidak terhormat.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Lantas, apa saja jenis hukuman disiplin militer yang akan diterima oleh ketiga oknum TNI AD yang telah menabrak dan membuang jasad korban ke Sungai Serayu itu? Mari kita cari tahu jenis hukuman disiplin militer berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 di bawah ini.

Hukuman Disiplin Militer

Kita pahami dulu Hukum Disiplin Militer berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 4 dinyatakan Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Lalu penjelasan terperinci dipaparkan lebih jelas dalam ayat 5 sampai 12 di bawah ini.

Ayat 5. Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Ayat 6. Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

baca juga

Ayat 7. Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.

Ayat 8. Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ayat 9. Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

Ayat 10. Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

Ayat 11. Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

Ayat 12. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat

Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat

News | Minggu, 26 Desember 2021 | 13:06 WIB

Tak Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Motif Oknum TNI AD yang Buang Jasad Sejoli di Jawa Tengah

Tak Dibawa ke Rumah Sakit, Ini Motif Oknum TNI AD yang Buang Jasad Sejoli di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:24 WIB

Dikenai Ancaman Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Di Nagreg Juga Terancam Dipecat

Dikenai Ancaman Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Di Nagreg Juga Terancam Dipecat

News | Minggu, 26 Desember 2021 | 06:07 WIB

Tegas! Jenderal Andika Perintahkan Oknum Prajurit TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Dipecat

Tegas! Jenderal Andika Perintahkan Oknum Prajurit TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Dipecat

Jabar | Sabtu, 25 Desember 2021 | 16:40 WIB

Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat

Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat

Lampung | Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:58 WIB

Pembuang Sejoli di Sungai Serayu Tertangkap, Orang Tua: Pak Presiden, Mohon Hukum Setimpal

Pembuang Sejoli di Sungai Serayu Tertangkap, Orang Tua: Pak Presiden, Mohon Hukum Setimpal

Jawa Tengah | Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:05 WIB

Terkini

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:51 WIB

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:47 WIB

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:41 WIB

×