Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari

Minggu, 26 Desember 2021 | 17:31 WIB
Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari
Ilustrasi hukuman disiplin militer [gopos.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ayat 8. Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ayat 9. Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

Ayat 10. Bawahan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada Militer lainnya.

Ayat 11. Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

Ayat 12. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.

Jenis Hukuman Disiplin Militer

Terkait dengan jenis hukuman disiplin militer, hal itu dicantumkan dalam bab khusus Bab V, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin MiliterP dalam UU Nomor 25 Tahun 2014. Hal itu terdapat dalam pasar 8 dan 9, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:

a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Baca Juga: Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI