Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari

Minggu, 26 Desember 2021 | 17:31 WIB
Mengenal Jenis Hukuman Disiplin Militer: Pelanggaran Berat Ditahan 21 Hari
Ilustrasi hukuman disiplin militer [gopos.id]

Jenis Hukuman Disiplin Militer

Terkait dengan jenis hukuman disiplin militer, hal itu dicantumkan dalam bab khusus Bab V, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin MiliterP dalam UU Nomor 25 Tahun 2014. Hal itu terdapat dalam pasar 8 dan 9, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:

a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.

Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Bagaimana dengan jenis hukuman disiplin militer untuk tiga oknum TNI AD yang telah menabrak dan membuang jasad sejoli ke Sungai Serayu?

Jika masuk ke dalam Pasal 9 butir c maka tiga oknum akan mendapatkan penahanan disiplin berat paling lama 21 hari. Akan tetapi, apakah itu adil? Kita serahkan sepenuhnya hal itu kepada pihak yang berwenang.

Jika terbukti telah menghilangkan nyawa seseorang atau lebih, maka seharusnya hukumannya lebih berat karena masuk ke dalam tindak pidana pembunuhan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, ketiganya akan dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer.

Baca Juga: Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebut, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Demikian itu penjelasan singkat terkait dengan jenis hukuman disiplin militer. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Mutaya Saroh

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI