Terkait dengan tersebarnya dokumen pribadi milik Susi yang viral di sosial media, Camat Pangandaran bantah buang arsip penduduk.
Ia menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai camat ia tidak pernah membuang dan menjual dokumen yang sudah lama.
Disamping itu, ia menduga bahwa dokumen tersebut dijual atau dibuang sebelum ia menjabat sebagai Camat Pangandaran, dengan asumsi bahwa dokumen itu keluar pada tahun 2014.
Komentar Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara mengenai kasus dokumen pribadi Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan. Menurutnya, seharusnya dokumen tersebut diberikan kepada warga yang mengajukan pasca diberikan oleh Dinas Dukcapil setempat.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa segala jenis dokumen yang didalamnya tertera NIK dan nomor KK seharusnya disimpan dengan rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung jawab warga yang menerima.
Ia juga menambahkan apabila sudah tidak dipakai alangkah baiknya dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.